MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Aktivitas bongkar muat di jalan Daeng Ramang kelurahan Sudiang Raya, kecamatan Biringkanaya Kota Makassar menuai sorotan oleh warga.
Camat Biringkanaya Juliaman S.Sos mendapat info bahwa Ruko yang berada diwilayahnya tidak sesuai peruntukannya langsung bergerak cepat menghubungi Lurah Sudiang Raya.
Setelah beberapa menit kemudian Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul merespon dengan cepat dan langsung turun kelokasi yang beralamat di jalan Dg. Ramang Ruko 237 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Jum’at (21/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Sudiang Raya menanggapi atas laporan salah satu media terkait aktifitas bongkar muat dan pemanfaatan ruko yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, dikarenakan ruko tersebut dijadikan gudang.
Andi Ahsanul turun kelokasi untuk memastikan aktivitas yang berada diruko tersebut, namun sayangnya pemilik Ekspedisi Riski sedang tidak berada ditempat.
Lurah Sudiang Raya mengungkapkan akan menemui pemilik Ekspedisi Riski untuk memeriksa surat izin serta peruntukannya.
“Saat ditemui salah satu keluarga pemilik Ekspedisi Riski yang berada dilokasi, yang bersangkutan tidak berada ditempat dan menanyakan barang yang ada di gudang jenisnya merupakan kemasan gelas plastik yang diambil dari pergudangan Kawasan untuk di distribusikan ke Kota Palopo, mungkin besok saya akan temui lagi untuk memastikan dan memeriksa surat izinnya,” ujar Lurah Sudiang Raya.
Seperti diketahui dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pada pasal 15 ayat (3) setiap pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagai mana dimaksud dapat dikenai sangsi administratif berupa penutupan gudang dalam jangka waktu tertentu atau dapat dikenai denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (@mr)
Penulis : Merna Abbas
Editor : Adhitya Eka