MATARAKYAT.info | Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sedang digelar di sejumlah provinsi di Indonesia sejak Juni hingga Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak yang telat tanpa dikenakan biaya tambahan. Inisiatif pemerintah daerah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dengan memberikan diskon atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak beserta jadwal dan syaratnya:
-
Aceh
- Jadwal: Hingga 31 Desember 2024
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023
- Manfaat: Pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
- Syarat:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK
- Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di Aceh untuk melunasi pokok PKB tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran.
-
Jawa Barat
- Jadwal: 1 April hingga 23 Desember 2024
- Dasar Hukum: Keputusan Bapenda Jabar
- Manfaat: Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen
- Syarat:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN)
- Program ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan memberikan diskon untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor.
-
Sulawesi Selatan
- Jadwal: Hingga 30 Juni 2024
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024
- Manfaat:
- Penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning)
- Program ini memberikan insentif tambahan berupa penghapusan denda dan diskon pajak untuk berbagai jenis kendaraan, sehingga meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai provinsi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban pajak masyarakat. Setiap daerah memiliki aturan dan syarat masing-masing, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui ketentuan yang berlaku di daerahnya. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi pokok PKB tanpa dikenakan denda, dan dalam beberapa kasus, mendapatkan diskon pajak yang signifikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (@mr)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Irfan Tan
Editor : Adhitya Eka