MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Puluhan masa aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Penegak Hukum sambangi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mempertanyakan terkait kasus dari Kabupaten Nias Utara. Rabu 19 Juni 2024.
Terlihat massa aksi menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tepatnya di jalan Ir Soekarno No 9A Sambo Kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli.
Jernih Setia Zega sebagai pimpinan aksi menyampaikan pada awak media bahwa aksi unjuk rasa yang digelar tersebut adalah bentuk kepedulian kita kepada pemerintah kabupaten Nias Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita melaksanakan aksi damai saat ini adalah sebagai bentuk kepedulian kita kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara, kami juga sangat kecewa kepada proses hukum yang terkesan lambat menangani persoalan ini, makanya kita melaksanakan Aksi damai hari ini, ” Tutur pimpinan aksi.
Ditempat terpisah Faozi Ziliwu, S.H. sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan disingkat LP-KPK Kepulauan Nias telah melaporkan beberapa kasus tersebut di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun hal ini terkesan lambat dalam penanganannya.
” Kita sudah laporkan persoalan ini di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun prosesnya diduga lambat dalam penanganannya. Sehingga kepastian hukum tentang laporan tersebut tidak ada kejelasan, ” Ucap Faozi Ziliwu.
Berikut tuntutan aksi di Polres Nias
1. Meminta Polres Nias segera menangkap PPK, Pengawas Direksi dan Rekanan CV. Generasi Baru, atas laporan pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor/19/LP/-KPK/Kep Nias/X/2023 tentang dugaan korupsi pada pekerjaan pengerasan jalan di Teolo menuju Lolomboli Nias Barat, Kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara.
2. Meminta pihak polres Nias untuk mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap Amizaro Waruwu S.Pd berdasarkan surat laporan LP/KPK nomor/19/LPKPK/Kep-Nias/VIII/2023-tanggal 23 Agustus 2023 prihal dugaan penyalahgunaan dana pinjaman pemerintah kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp. 75.000.000.000.000 (Tujuh puluh Lima Miliar Rupiah)
3. Meminta Polres Nias mengungkapkan kasus kematian Mahasiswa di Pantai Hoya kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli pada tahun 2021 sampai sekarang belum dapat terungkap pada hal dari wilayah hukum Polres Nias hanya berjarak 16 km.
4. Meminta Polres Nias segera tuntaskan dan memberikan penjelasan tentang kebakaran kantor Camat Gunungsitoli kota Gunungsitoli
5. Meminta Polres Nias untuk tidak lambat menangani keluhan dan laporan masyarakat.
6. Meminta Polres Nias segera menetapkan dan menahan Martinus Waruwu direktur CV. Ono Niha Samaeri dan Modesda Lase alias Ina Aldo Lase sales marketing CV. Ono Niha Samaeri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada perumahan di desa Dahana Hilina’a yang merugikan masyarakat (konsumen) puluhan hingga ratusan juta rupiah.
7. Meminta Polres Nias untuk segera menahan terlapor dugaan korupsi dengan laporan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2022 Desa Hambawa kecamatan Gunungsitoli Utara dengan nomor laporan 13/LP-KPK/Kep-Nias/IX/2020 tentang laporan dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2022 Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli
8. Memintakan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres Nias beserta jajarannya dalam penegakan hukum di wilayah Polres Nias dan segerakan memberikan kepastian hukum terhadap laporan dan kasus-kasus yang sedang di proses di Polres Nias.
Berikut tuntutan aksi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
1. Berdasarkan surat laporan dugaan korupsi Bupati Nias Utara tentang pinjaman pada PT. Bank Sumut KCP Lotu sebesar Rp. 75 miliar. Dengan nomor surat 23/LP-KPK/Kep-Nias/VI/2024
2. Meminta Kejaksaan Negeri segera menangkap dan menahan kepala Dinas Pariwisata kabupaten Nias Utara atas nama Fotani Zai S.Pd dan kroninya.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menangkap kepala Dinas Kesehatan kabupaten Nias Utara atas nama Ya’adil Telaumbanua dan PPK atas nama Hendrikus Zalukhu terkait proyek Puskesmas Lahewa Timur 2023 menunggak bayar
4. Meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memproses laporan yang sudah lama dilaporkan dugaan korupsi dan penyimpanan pada proyek pembangunan jembatan Ehau di Nias Utara
5. Meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memproses dan menetapkan dugaan tersangka kasus pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu kota Gunungsitoli.
6. Meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menetapkan dan menahan Ketua Bumdes desa Hambawa bersama dengan Pj. Kepala desa Hambawa atas dugaan kasus korupsi dana Bumdes tahun 2020 tentang laporan pengaduan dugaan korupsi Bumdes tahun 2020-2022 Desa Hambawa.
Dari pantauan awak media kegiatan aksi berjalan dengan lancar dan kegiatan aksi tersebut berakhir dengan foto bersama dan setelah itu bubar. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka