MATARAKYAT.info, MAROS | Setelah hampir 4 tahun beberapa warga Dusun Bara, Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Maros menikmati aliran listrik secara ilegal, akhirnya pada hari Selasa 11 Juni 2024 pihak PLN Sulselbar bersama Unit Wilayah 3 PLN ULP Maros melakukan aktivasi pelanggan baru bagi warga Dusun Bara.
Terbongkarnya kasus pencurian listrik di Dusun Bara bermula saat LSM Lemkira Indonesia melakukan aktivitas diwilayah tersebut sekitar bulan Februari 2024 lalu dan tanpa disengaja dalam perjalanan tersebut mendapatkan keanehan di sepanjang jalan dengan adanya kabel melintang sepanjang 3 Kilo Meter.
Berdasarkan dari kejanggalan ini, secara otomatis LSM Lemkira Indonesia melakukan berbagai penelusuran dan investigasi guna mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai sumber, akhirnya masalah ini pun dipublikasikan lewat berbagai media online, bahkan melakukan persuratan kepada instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu di bulan April 2024 pihak PLN ULP Maros yang dipimpin langsung kepala ULP Anggih Prasetya, melakukan crosschcek sesuai pemberitaan media online, sebelumnya pihak PLN ULP Maros melakukan pertemuan dengan Ketua Litbang Investigasi LSM Lemkira Indonesia Ismail Tantu untuk kelokasi tersebut.
Perjalanan panjang aliran listrik di dusun Bara, Desa Bontosomba, Kecamatan Tompo sangat menyita perhatian publik, diakibatkan adanya dugaan pemasangan aliran listrik ilegal selama empat tahun, itu tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian Polres Maros. Namun akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 , pihak kepolisian dari Maros bersama Tim khusus PLN ULP Maros dan PLN Sulselbar mendatangi lokasi sungguh pun perjalanan itu penuh resiko untuk bisa menembus kampung tersebut sebab sarana jalan kaki pun sangat sulit untuk ditempuh.
Meskipun demikian petugas kepolisian dari polres Maros bersama dengan pihak PLN ULP Maros dan PLN wilayah berhasil menembus dusun Bara dengan menggunakan kendaraan roda dua (motor Trail) membuat warga dusun Bara dikagetkan dengan kedatangan petugas petugas tersebut. Pasalnya ketua RT dan Ketua RW Dusun Bara mencabut papan nama yang terpasang dipintu rumahnya yang bertuliskan, rumah Ketua RW,dan Ketua RT itu di cabut dan membuang ditempat tersembunyi, mereka begitu ketakutan melihat petugas Kepolisian.
Namun dibalik fakta menarik tentang adanya aktivitasi yang dilakukan oleh pihak PLN ULP Maros, maka bermunculan nama pahlawan kesiangan untuk ingin menjadi “CALO ” pemasangan listrik, untuk langsung ke pihak PLN ULP Maros mendapatkan pelanggan baru, naah inilah yang membuat Miris…!
Sementara Kepala Desa Bontosomba Suparman, beberapa hari lalu dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh media ini mengungkapkan bahwa, informasi itu harap diberikan nomor-nomornya kalau ada warga yang mengatas namakan, Suparman ( Red Kepada Desa).
” Hal itu tidak lagi ada urusan untuk mencari dan mangcampuri terkait pelanggan baru listrik, bahkan kepala Dusun Bara itu..? Jengkel, bahkan juga sudah tidak mau lagi mengurusi urusan listrik, karena Kepala Dusun dilaporkan dan niat baiknya itu tidak pernah dihargai “, kata Kepala Desa Bontosomba Suparman.
Sementara Ketua Litbang investigasi Sulsel LSM Lemkira Ismail Tantu dengan tegas menantang pihak penegak hukum agar oknum kepala Dusun dan oknum kepala Desa untuk sesegera mungkin diproses sesuai dengan prosedur perundangan undangan yang berlaku. Ismail Tantu juga meminta kepada kepala PLN ULP Maros Anggih Prasetya untuk secepatnya melakukan sosialisasi terhadap warga dusun Bara terkait pelanggan baru, pemasangan listrik, dengan ketentuan bahwa harga sebenarnya dari sesuai dengan ketentuan PLN, adalah Rp.1,160,000,(satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) ungkapnya.
Lebih lanjut Ismail menyampaikan, sejumlah warga di Bara masih ingin melalui calo, bahkan kata sumber, ada dugaan membayar Rp 3,5 juta per orang kepada oknum calo. (@mr)
Penulis : Usman
Editor : Adhitya Eka