Tidak Patuh !!! Lidik Pro Maros Desak Disnaker Provinsi Tindak Tegas  PT. Indo Aman Jaya Lestari Makassar Selaku Klien PT. Permata Indonesia Sejahtera

- Editor

Minggu, 16 Juni 2024 - 04:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS |  Setelah  Lidik Pro Maros melayangkan surat kepada Dinas pelayanan modal terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan kabupaten Maros.

Lidik Pro Maros meminta Disnaker Kab. Maros menyurati pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Sulawesi Selatan terkait ketidak patuhan perusahaan  PT. Indo Aman Jaya Lestari (J&T Express Makassar ) selaku klien PT. Permata Indonesia Sejahtera selaku perusahaan vendor/outsourcing yang berkerja sama untuk proses sortir paket yang berada di Area Gudang J&T  di gudang 88 Pattene, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (15/06/2024)

Ismar  menyampaikan dan mendesak kepada  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Untuk memanggil dan memeriksa serta memberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana PT. Permata Indoneisa Sejahtera yang bergerak dibidang pengiriman barang dan jasa memberikan upah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang dimana kita ketahui bahwa melanggar aturan Pemerintah

Pasal 78 UU Cipta mengatur bahwa:

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

BACA JUGA :  Sidrap Lumbung Pangan dan Benih Unggul, Ramli Manong:Bikin Petani Jadi Sejahtera

2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Demikian pula Pasal 26 PP 35/21 juga mengatur sebagai berikut:

Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. “Kata Ismar.

Terpisah saat dikonfirmasi pegawai yang ditugaskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah Provinsi Sulawesi Rahman mengatakan  bahwa PT. Permata Indoneisa Sejahtera menerapkan perjanjian kemitraan adalah tidak benar, kepada pekerja/buruh memiliki hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah juga PT. Permata Indoneisa Sejahtera memeberikan upah tidak sesuai upah  minimum.

” JNT adalah pihak pengguna dari perusahaan Alih Daya yang tidak  selektif dan asal memilih vendor yang tidak memenuhi  syarat  dan ketetentuan norma ketenagakerjaan dan hamnya mementingkan aspek bisnis semata ” jelas Rahman.

Lebih lanjut Rahman menyampaikan, proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia  sepakat dan melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan”, tegas Rahman (@mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA