MATARAKYAT.info, MAROS | Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Maros dengan kerugian negara mencapai Rp467 juta tersebut kini menebar ancaman bagi 80 kepala desa di Maros.
Pasalnya dalam pemberitaan salah satu media online beberapa hari lalu, dimana Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros menarget calon tersangka baru dalam kasus korupsi aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
” Polres Maros kembali menarget tersangka baru dari kalangan kepala desa ”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Calon tersangka adalah kalangan kepala desa yang ikut menyetor uang ke penyedia aplikasi Sikdes”
“Kepala desa di Maros belum aman meski sudah ada dua tersangka yang kini berstatus terdakwa” seperti yang dilansir dari laman makassar.tribunnews.com tanggal 30 Mei 2024.
Pemberitaan tersebut sontak menuai tanggapan dari Supriono S.H. kuasa hukum salah satu kepala desa di Maros mengatakan, pernyataan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros tentu saja membuat 80 kepala desa resah. (1/6/2024)
Terkait kabar dua tersangka sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, Supriono membantah bahwa upaya kasasi itu dilakukan oleh pihak kejaksaan bukan tersangka.
Supriono menambahkan, tentunya keresahan Kades ini akan berimbas pada kinerja mereka kedepannya dalam menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan. (@mr)
Penulis : Adhitya
Editor : Adhitya Eka