MATARAKYAT.info, JAKARTA | Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjsi) Salim Djati Mamma, desak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolri dan Kejaksaan Agung, guna menuntaskan masalah isu penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.
“Komisi III DPR RI, harus memanggil kedua institusi tersebut, untuk menuntaskan masalah ini, jangan sampai menjadi dendam antara penegak hukum, harus tuntas masalahnya jangan sampai ditutup-tutupi, karena akan menjadi preseden yang buruk,” tegas Salim Djati Mamma saat dihubungi via selularnya, Selasa (28/5/2024).
Sebagai insan Pers, Bung Salim sapaan akrab Ketum Perjosi meminta agar isu ini dibuka di depan publik. Jangan sampai isu tersebut ditutup dengan penyelesaian yang tertutup, sehingga menyimpan dendam antara institusi hukum tersebut, sehingga masyarakat dibuat bingung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harus dilakukan secara transparan dan agar jelas permasalahannya dan jangan sampai ada pemeran di balik layar, yang punya masalah menunggangi institusi itu” tegas Bung Salim.
Sedangkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, mengatakan pihaknya tengah mengatur waktu untuk mengundang Kapolri dan Jaksa Agung ke DPR.
“Nantinya isu ini akan menjadi topik yang disinggung dalam rapat. Tujuannya agar publik juga bisa mengetahui kejelasan dari isu ini, jelas Bambang Pacul”, sapaan akrab Ketua Komisi III DPR RI. .
Sebelumnya, ramai narasi di media sosial yang menyebutkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit dua anggota Densus 88. Peristiwa itu disebut terjadi saat Febrie sedang menikmati waktu di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih jauh mengenai peristiwa tersebut, baik dari Kejagung maupun dari kepolisian. Juga belum diketahui motif menguntit Febrie Adriansyah.
Namun saat ini, Febrie dan tim Pidsus Kejagung tengah mengusut dugaan mega korupsi, yakni tambang Timah. Korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 271 triliun. (@mr)
Penulis : Merna Abbas
Editor : Adhitya Eka