Gerakan Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak RUU Penyiaran, Ini Bagian dari Pembungkaman Demokrasi

- Editor

Selasa, 21 Mei 2024 - 03:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari berbagai wilayah. Beberapa pasal dalam RUU  Penyiaran itu dinilai menjadi ancaman serius kebebasan pers.

Sejumlah organisasi pers dan mahasiswa di Sulawesi Selatan menyatakan secara tegas menolak revisi undang-undang tersebut karena dianggap sebagai bagian dari pembungkaman demokrasi.

Penolakan revisi RUU Penyiaran juga disuarakan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tolak penolakan RUU Penyiaran yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 digelar di dua tempat, yakni pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning.

Demonstran secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran, massa aksi juga memprotes sejumlah pasal RUU Penyiran yang dianggapnya kontroversi.

Jenderal Lapangan GAM Fajar Wasis mengungkapkan, GAM paling menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Hakikat dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Jika investigasi dilarang sama halnya melarang orang untuk melakukan riset, pada dasarnya RUU Penyiaran merenggut kemerdekaan jurnalistik dan pers,” ungkap Fajar.

BACA JUGA :  Warga Makassar Siap Siap, Warung Bakso Raksasa Mail 77 Segera Dibuka

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, masyarkat tidak akan mendapatkan peliputan yang berkaitan dengan jurnalistik investigasi ketika RUU Penyiaran disahkan menjadi Undang-Undang final dan mengikat.

Karena itu, Fajar menila bahwa RUU Pers melanggar putusan MK NO 91/PUUXXI2020 yang mengamanatkan penyusunan regulasi harus ada keterlibatan masyarakat, pers, dan jurnalis.

“Kami mengindikasikan bahwa permasalahan yang telah diuraikan diatas merupakan bukti ketidak becusan pemerintah dalam hal ini Komisi l DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran,” ungkap Jendlap GAM dengan tegas.

Fajar menambahkan, ironisnya lagi Dewan Pers dan masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran. (@mr)

Penulis : Irfan Buser

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA