MATARAKYAT.info, MEDAN | Ratusan Jurnalis dari berbagai elemen Media Cetak, Media Online, dan Media elektronik yang ada di Kota Medan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumut, Selasa (21/05/2024) siang.
Dengan sambil membawa puluhan spanduk berukuran sedang, Jurnalis Kota Medan menolak terbitnya RUU penyiaran. Jurnalis kian resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa Bulan mendatang.
Aturan baru yang mengatur tentang Jurnalis ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan Pers yang semestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi aksi Kantor DPRD Provinsi Sumut, ratusan jurnalis yang melakukan aksi kian bertambah. Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, para jurnalis masih terus melakukan orasinya.
DPR-RI saat ini tengah menggodok RUU penyiaran yang beberapa Pasal di dalamnya mengancam kebebasan Pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran Eksklusif Jurnalistik Investigasi. Adapun bunyi Pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:.…(c.) penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi.”
Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada Lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa Jurnalistik. Padahal, dalam UU Nomor : 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers.
Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan Jurnalis WAJIB menolak pengesahan RUU penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan Pers. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka