MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Akhir akhir ini media di sibukkan dengan pemberitaan terkait desakan penetapan tersangka baru dalam kasus mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng yang terletak di kabupaten Wajo Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dari berbagai pemberitaan yang ada ini mengundang reaksi Ketua Koordinator Wilayah Zona Il, Timsus LIPAN Indonesia Junaedi Layyu sekertaris tim kerja Lipan Indonesia saat kasus ini dilaporkan menyampaikan bahwa sudah saatnya Kejaksaan Tinggi menetapkan pejabat Pengadaan Tanah ( P2T.) saat itu sebagai tersangka.
Junaedi Layyu menduga adanya keterlibatan Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Satgas B saat proses pembebasan lahan, kita ketahui bahwa keduanya yang menandatangani daftar nama nama dan berapa besaran luas tanah, bahkan besaran n
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, sangat mustahil jika Andi Ahyar selaku ketua Satgas B saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara Pejabat Pengadaan Tanah (P2T ) saat itu juga tidak ikut ditahan.
Sementara mereka berdua yang menandatangani daftar norminatif yang diserahkan ke Balai Pompengan untuk diajukan ke PT. ELMAN (Badannya yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran pembebasan lahan saat itu), artinya antara P2T dan Satgas B mempunyai keterkaitan kerja.
Ketua TIMSUS LIPAN Indonesia Muhammad Tahir sangat menyayangkan jika Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa Tim Sembilan dalam kasus pembebasan lahan bendungan Passeloreng dan tidak menetapkan pejabat P2T sebagai tersangka, karena sangat jelas keterkaitannya, dimana keduanya yang menandatangani Daftar Norminatif.
Sebenarnya jika ada kesalahan dan pelanggaran didalamnya maka bukan hanya mereka berdua yang wajib mempertanggungjawabkan masalah ini, karena ada Tim Sembilan yang bekerja saat itu, hanya saja antara P2T dan Ketua Satgas B yang lebih berperan penting pada pembebasan lahan saat itu.
Keduanya telah menandatangani, secara hukum dia bersama harus bertanggung jawab secara moral atas terjadinya kerugian keuangan Negara.
Menurut Muh Tahir, sepengetahuan kami jika ada kesalahan diproses pembebasan lahan ini maka Tim Sembilan yang bertanggungjawab artinya ada sembilan orang yang harus bertanggung jawab, sementara yang dilakukan penahanan baru enam orang, semoga Kejaksaan tetap memburu ke tiga orang lainnya untuk segera diproses lebih lanjut .
Sementara Ketua Umum LIPAN Indonesia saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia sangat yakin Kejaksaan Tinggi SulSel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena biasanya dalam kasus seperti ini tidak semua yang terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka pasti ada yang disimpan dulu sebagai saksi agar pihak APH dapat mengembangkan dan mengetahui siapa siapa yang terlibat, Karna saksi pasti bisa ditingkatkan jadi tersangka jika kasusnya mengarah ke saksi . Dan untuk hal ini yang menjabat sebagai P2T saat itu kami duga juga terlibat.
“Kita tinggal lihat dan memberi support serta mendukung kerja kejaksaan Tinggi Sulsel yang kami anggap Kejaksaan sudah bekerja keras atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Tim Kerja Lipan Indonesia pada tahun 2020 dan kami yakin Kejaksaa Tinggi SulSel pastikan lebih profesional dalam penanganan kasus mafia tanah pada pembebasan lahan Bendungan Passeloreng Wajo “. Ujar Nasir (@mr)
Penulis : Arjun
Editor : Adhitya