MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Sempat viral di media sosial pada pertengahan tahun 2023 lalu, kasus dugaan penipuan yang dilakukan MNW seorang istri polisi terhadap rekannya Lili Dewi Jayanti Mannan sesama bhayangkari masih terus bergulir.
Polisi telah menetapkan MNW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan Lili Dewi Jayanti Mannan mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Seperti diketahui kasus tersebut penyidikannnya sempat terhenti berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel.Nnamun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan dan putusannya diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui awak media di Warkop Risal Jalan Daeng Ramang Kecamatan Biringkanaya, Lili Dewi Jayanti Mannan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Saleh berharap agar kasus yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ini dapat segera tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yan berlaku.(24/4/2024)
Muhammad Saleh juga menyampaikan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dilakukan penahanan, karena sampai saat ini tersangka MNW masih bebas berkeliaran seperti bukan seorang tersangka.
Menurut Kuasa Hukum, tersangka MNW yang dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:
1. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau
2. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
Sementara ditempat yang sama Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti Mannan juga menyampaikan, informasi terbaru yang diterima pihaknya, bahwasanya Kejaksaan Negeri Gowa akan melakukan gelar perkara pada hari Senin 29 April 2024 terhadap kasus dugaan penipuan ini.
Dengan adanya informasi ini Muhammad Saleh selaku kuasa hukum pelapor berharap kasus yang dilaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 di Polres Gowa dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa (perkara dinyatakan lengkap atau P21).
Dimana sebelumnya Kejari Gowa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara Lili Dewi Jayanti Mannan ke Penyidik Polres Gowa atau P19 dengan dalil berkas perkaranya masih kurang, akan keterangan dari ahli.
“ Kami berharap teman teman wartawan bisa terus mengawal proses kasus ini hingga tuntas, karena sampai sejauh ini bantuan teman teman wartawan untuk memberitakan kasus ini menjadi kekuatan bagi saya menghadapi perjalanan panjang kasus ini, semoga hukum bisa cepat ditegakkan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat “ Pungkas Muhammad Saleh. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka