Diduga Limbah PT Gunung Sari Dialirkan ke Drainase Warga, Pihak Management Perusahaan Halangi Awak Media Masuk ke Area Pabrik Lakukan Liputan

- Admin

Jumat, 26 April 2024 - 05:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, MATARAKYAT. info | Kabid Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Kabupaten Deli Serdang, tidak menjawab konfirmasi awak media online Matarakyat terkait limbah PT Gunung Sari, Rabu 24 April 2024

Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu jurnalis media online Matarakyat.info kecewa terhadap Kabid LKH lantaran tidak merespon terkait informasi yang ditemukan di lapangan yang diduga limbah Pabrik PT Gunung Sari, dialirkan ke Got/Drainase Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas LKH Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan tanggapan sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui awak media online, mengkonfirmasi pihak perusahaan yang diduga keras membuang limbah tersebut ke drainase Desa, tetapi pihak management perusahaan mencoba berupaya membungkam informasi tersebut, dengan membuat alibi yang tidak masuk akal.

Pihak management meminta agar handphone harus dititipkan ke pos security perusahaan dan diminta menunjukan identitas yakni KTP bukan ID Card awak media online tersebut.

Karena merasa ada yang tidak masuk akal dengan permintaan pihak management perusahaan, awak media online Matarakyat.info berupaya menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas, dimana seharusnya pihak management meminta identitas sebagai awak media yakni Kartu Tanda Anggoto (KTA) dan tidak dibenarkan kalau handphone harus dititipkan di pos security, karena handphone tersebut salah satu alat kerja jurnalis pada saat melakukan peliputan berita.

Tetapi pada saat awak media online menjelaskan kepada management perusahaan dengan nada menantang dan berkata bahwa “Saya butuh KTP dan kamu harus menitipkan handphone mu di pos security, kalau tidak kami tidak akan memberikan akses masuk ke lingkungan perusahaan” tutur salah satu management perusahaan PT Gunung Sari.

Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh takut akan kedatangan awak media, karena salah satu tugas awak media memberikan berita sesuai dengan fakta, bukan berita hoax.

Muhammad Zulfahri Tanjung, sangat kecewa terhadap perusahaan PT Gunung Sari dan Kabid LKH kabupaten Deli Serdang  yang dimana tidak mengindahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Dan UU 40 Tahun 1999,

BACA JUGA :  Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar, Ini Tuntutannya!

“kenapa harus takut dengan awak media saat diminta informasi atau konfirmasi, untuk berimbangnya berita tersebut jangan setelah berita naik ke publik, baru pihak perusahaan dan Kabid LKH Deli Serdang mengatakan tidak pernah ada awak media yang meminta tanggapan kepada mereka’ tegas Muhammad Zulfahri Tanjung.

Karena tidak mendapatkan respon dari Kabid LKH kebupaten Deli Serdang, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid LKH Provinsi Sumatera Utara.

Saat dihubungi awak media melalui telepon selularnya Kabid LKH Provinsi Sumatera Utara mengatakan secara regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang memberikan ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten Deli Serdang dan kebid LKH Provinsi Sumatera Utara akan mencoba meneruskan informasi tersebut kepada Kabid LKH kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Media Matarakyat.info, Adhitya Eka juga angkat bicara terkait perlakuan oknum management perusahaan PT Gunung Sari sepertinya tidak paham dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Adhitya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Media Matarakyat.info Provinsi Sumatera Utara agar segera melaporkan oknum management perusahaan PT Gunung Sari yang sudah menghalangi wartawan masuk ke area pabrik.

” Aneh juga ini orang, masa wartawan lakukan peliputan yang diminta malah KTP bukan KTA. Pihak media Matarakyat.info melalui Kaperwil Sumut akan segera laporkan oknum tersebut ke pihak Kepolisian” tegas Adhitya. (@mr)

Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam
Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi
Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu
Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri
Video Mesum Mirip Sekda Taput Bersama Wanita yang Diduga ASN Beredar, Kasi Humas Polres Taput : Saksi yang Mau Diperiksa Besok Akan Bawa Videonya
Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 
Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:33 WITA

Warga Desa Purwodadi Keluhkan Truk Besar dan Panjang Melewati Jalan Kampung, Aparat Desa Jangan Hanya Diam

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:39 WITA

Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin dan Zudan Arif Fakrulloh Bertukar Posisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:30 WITA

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Bersama Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WITA

Polri Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19,2 Miliar Rupiah ke Luar Negeri

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:20 WITA

Rumah Tidak Layak, Kodim Bantaeng dan Huadi Group Gelar Program RTLH 

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:48 WITA

Pesawat JCH Kloter 5 Embarkasi Makassar Yang Mengalami Kerusakan Mesin Saat Lepas Landas, Danlanud Sultan Hasanuddin Terjun Langsung Bantu Proses Evakuasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:33 WITA

Kurangi Kerusakan Hutan dan Lahan, Pj Gubernur Bahtiar Terbitkan Surat Edaran Jaga Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Panas !!! RP Janji Siapkan Kejutan di Pilwali Makassar

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:55 WITA