MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Syamsuddin Raga menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Makassar Hotel Lynt Makassar Jl. Letjen Hertasning No. 62, Rabu 17 April2024.
Kabag Humas Protokol Set DPRD Makassar, Muhammad Yusran sebagai pemateri mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat ini sangat kompleks hampir menyentuh seluruh kegiatan yang terjadi dimasyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat
Perda ini dibuat agar dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tertib dalam melukan aktivitas sehari-hari baik sosial maupun individu.
Sementara itu pemateri Ahmad Fausan Fahriza pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk penyebaran peraturan daerah kepada warga masyarakat, untuk memahami terhadap peraturan-peraturan daerah yang menjadi dasar hukum kepada seluruh warga Kota Makassar.
Fauzan menyampaikan, terkait dengan ketertiban umum, agar masyarakat lebih memahami tentang peraturan daerah, tentang ketertiban umum, sehingga masyarakat bersikap atau berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut. (@mr)
Penulis : Irfan Tan
Editor : Adhitya Eka