MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Ketua LBH KAI ” Advokasi Peduli Bangsa ” kabupaten Maros Muh. Ahyar, S.H., berpendapat bahwa amicus curae atau sahabat pengadilan ‘ friends of court ‘ yang diajukan beberapa tokoh dan masyarakat terkait penyelesaian hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sah-sah saja dan wajar saja. Namun demikian belum tentu jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tergantung dari bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Amicus curae atau sahabat pengadilan friends of court yang berusaha memberikan pendapat bagi hakim sebelum memutuskan perkara agar memberikan putusan yang seadil-adilnya . ” Amicus curae atau biasa disebut sahabat pengadilan tidak bermaksud mengintervensi jalannya proses hukum atau mengintervensi majelis hakim, tetapi semata mata untuk memberi masukan atau pertimbangan hukum secara ilmiah dan hal tersebut apabila majelis hakim memerlukan maka tidak ada salahnya untuk dijadikan pertimbangan hukum dalam suatu perkara di pengadilan, tujuannya agar perkara tersebut benar benar terpenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “, tegas Ahyar. (16/4/2024)
Advokat muda Muh. Ahyar juga menambahkan, kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka bebas dari campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa profesionalitas hakim konstitusi sangat berperan dalam memutus perkara. Selain itu konsep Amicus curae atau sahabat pengadilan ” Frieds of court ” dalam sistem didasarkan pada ketentuan pasal 5 ayat 1, UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan ” Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat “, jelas Ketua KAI Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Risal Num Ridwan
Editor : Adhitya Eka