MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Syamsuddin Raga Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Makassar Room Hotel Lynt, Jum’at 5 April 2024.
Politisi Partai Perindo Makassar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar tersebut dalam sambutannya menyampaikan diharapkan dengan adanya Perda Perlindungan Guru ini diharapkan akan melindungi para Guru dari hal-hal yang tidak menyenangkan.
Syamsuddin Raga juga menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru baru berusia 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sebagai orangtua harus mentaati Perda ini, karena Perda ini mengandung beberapa hal, termasuk diantaranya ada sanksi yang diterapkan dalam Perda ini dan juga sebagai payung hukum bagi guru-guru ” jelas Ir. H. Syamsuddin Raga.
Sementara pemateri Moh. Maulana, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan, sosialisasi Perda itu sangat penting dilakukan karena masyarakat harus tahu tentang peraturan dan jika sudah disosialisasikan tentunya tidak ada alasan untuk tidak mengetahui suatu peraturan yang sudah diundangkan. Sehingga Sosialisasi Perda ini sangat penting dilakukan dan tidak ada alasan bagi untuk tidak mengetahuinya.
Menurut Maulana Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru dengan sosialisasi Perda ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajibannya seperti apa.
Maulana juga mengatakan dengan pengetahuan yang baik terhadap Perda ini maka sangat diharapkan ini menjadi hal yang dapat meminimalisir insiden-insiden yang akan terjadi dilingkungan sekolah.
Sedangkan menurut Kabag Humas Protokol DPRD Kota Makassar, Syahril, bahwa sosialisasi Perda ini adalah bukti pemerintah yang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga lahirnya Perda Perlindungan Guru ini sangat penting bagi kita semua. (@mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka