BATU BARA, MATARAKYAT.info | Polres Batu Bara Dan Satlantas Polres Batu Bara, melakukan razia Kenalpot blong,balap liar dan melakukan kegiatan ketertiban umum di kabupaten Batu Bara. (24/03/2024)
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengatakan, Polres Batu Bara dan Satlantas Polres Batu Bara dengan tegas terus meningkatkan patroli penindakan penilangan sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong di seluruh Wilkum Polres Batu Bara, yang dimana kita ketahui kebisingan knalpot brong tidak sekadar menimbulkan polusi suara, tapi juga mengganggu kesehatan pendengar. Selain itu dapat memicu konflik dan mengganggu ketertiban umum sebab warga yang merasa terganggu, terlebih di bulan Suci Ramadhan.
Kasat Lantas menambahkan ”Penggunaan knalpot bising sudah diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285 dan dikenai sanksi berupa tilang dan denda sebesar Rp 250.000, dari pada kena tilang dan dapat denda alangkah baiknya menggunakan knalpot standar pabrikan yang aman dan tidak bising” tambah Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat setempat area penindakan knalpot brong tersebut merasa sangat mendukung Satlantas Polres Batu Bara yang menindak tegas dan melarang penggunaan knalpot brong pada pengedaran roda dua. Dampak sangat banyak terlebih di bulan Ramadan ini, karena bising tentu akan mengganggu ibadah yang dijalankan warga saat istirahat dan beribadah di bulan Ramadan” ungkap AKBP Taufiq Hidayat Thayeb .
Dari pantauan awak media dilapangan, Satlantas Polres Batu Bara mengamankan 18 unit kendaraan yang mengunakan kenalpot blong dan balap liar. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka