MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Masih ingat dengan pemberitaan tentang tewasnya SPG akibat aborsi atas permintaan sang pacar beberapa bulan lalu tepatnya pada 15 oktober 2023 lalu yang menghebohkan masyarakat kota Makassar, kini kasusnya telah masuk ke persidangan.
Dari hasil penelusuran yang dihimpun tim pemberitaan matarakyat.info, Sabtu 16 maret 2024 terdapat beberapa fakta serta pengakuan CKR (34) salah satu sahabat almarhum RML (27) yang saat ini dijadikan tersangka dan telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kisah bara asmara Perenggut Nyawa tersebut berawal dari pertemanan korban RML dan CKR hanya berkisar sekitar empat bulan, dimana MRS (26) yang pada bulan Oktober 2023, meminta CKR untuk datang ke kost RML yang berada disekitaran jalan Manuruki kota Makassar dan permintaan MRS tersebut disanggupi oleh CKR, tapi dengan catatan setelah pulang dari tempat kerjanya di salah satu Mall di kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya CKR dirumah kost tersebut sekitar jam 15.00 WITA, MRS yang tak lain adalah pacar korban RML menceritakan perihal yang mereka alami berdua kepada CKR.
Korban pun meminta tolong kepada CKR agar mengaku sebagai sepupu korban apabila dokter meneleponnya, dengan harapan MRS bisa mendapatkan obat penggugur janin tersebut (obat aborsi/Red).
Setelah menerima telelepon dari oknum yang mengaku seorang dokter, korban lantas menyerahkan handphone miliknya kepada CKR agar mengiyakan dirinya sebagai sepupu korban. Setelah itu korban melanjutkan pembicaraannya via handphone dengan dokter tersebut tanpa menjawab apa maksud korban menyuruh dirinya sebagai keluarganya (sepupu/red). Bahkan CKR membantah opini yang beredar dipemberitaan selama ini jika dirinya terlibat.
Menurut kuasa hukum (CKR) Resky Canser Putra S.H. M.Kum setelah pertemuan tersebut MRS segera mengambil dan menebus obat yang dimaksud disalah satu apotik. Setelah mendapatkan obat penggugur janin inilah, korban RML menanyakan cara penggunaannya kepada MRS yang tak lain pacar korban sendiri dengan cara diminum dan dimasukkan kedalam alat kelamin korban dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban RML yang bekerja sebagai SPG di salah satu cafe di jalan Nusantara Makassar ini, seperti biasa tetap melakukan aktivitas kerjanya. Namun sekitar pukul 4.30 WITA jelang subuh korban mengalami kelainan ditempat kerjanya dan dibawa kerumah sakit oleh SMR untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nasib berkata lain, korban RML tidak dapat diselamatkan, CKR mendapatkan telepon dari MRS yang tak lain adalah pacar korban di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar dan mengabarkan jika korban RML berada dirumah sakit dan telah meninggal dunia.
Mendengar kabar tersebut CKR sontak bergegas kerumah sakit, setibanya disana CKR mendapati korban telah meninggal dunia dan alhasil SMR meminta tolong kepada CKR agar bisa menghubungi keluarga korban di kabupaten Takalar saat itu juga.
Kuasa hukum CKR, Resky Cancer Putra sangat menyayangkan kliennya dijadikan tersangka dan notabene kliennya tidak mengerti dan sangat tidak mengetahui perihal aborsi tersebut justru dari hasil lab yang dilakukan pihak Kepolisian ditemukan bahwa korban meninggal bukan dikarenakan akibat mengkonsumsi obat penggugur janin, melainkan terjadi over dosis dan ditemukan cairan sejenis minyak, selain itu pula pihak Kepolisian meminta dirinya selaku kuasa hukum dari CKR untuk menghubungi keluarga korban, akan tetapi setiap dihubungi via seluler tidak satupun yang meresponnya.
Upaya hukum berupa penangguhan penahanan kepada kliennya CKR di rasa cukup tepat, bahkan menurut resky, orang tua pelaku SMR sempat menghubungi dirinya agar diberikan bantuan kepada anaknya SMR agar bisa dilakukan penangguhan penahanan, akan tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa SMR adalah pelaku yang melakukan aborsi dan permintaan pelaku sendiri kepada korban melakukan aborsi serta obat yang belinya dari uang pelaku sendiri.
Sewaktu dikonfirmasi tentang adanya perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban RML dan pelaku SMR, Kuasa Hukum CKR sangat menyayangkan hal tersebut, karena tidak dilakukan di depan penyidik tetapi ditempat lain dan diluar kantor kepolisian.
Lebih lanjut Resky Cancer Putra mengatakan hal tersebut tidak menghormati proses hukum yang berjalan apalagi dengan hanya memperlihatkan surat pernyataan kedua belah pihak kepada penyidik, terlebih lagi dengan status pelaku yang telah P21 dan telah berada di Kejaksaan. (@mr)
Penulis : Aswandi Hijrah S.H
Editor : Adhitya Eka