Handbody Pinky Beauty Produksi Brand Hj Imelda Yunus Ilegal !!! Ketum Kompak Indonesia : BPOM dan APH Harus Tegas Jangan Tinggal Diam

- Editor

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Maraknya peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus menjadi perhatian serius dari LSM Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) yang beredar bebas diwilayah Kota Makassar. 

Ditemui awak media ini disela-sela kegiatannya, Ketua Umum Kompak Indonesia Adhitya Eka menyampaikan, memasuki Ramadhan 1445 Hijriah sejumlah kosmetik ilegal kembali bermunculan dan diperdagangkan secara bebas dengan sistem online maupun offline, seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus. (15/3/2024)

Lebih lanjut Bang Adhit sapaan akrab Ketua Umum Kompak Indonesia menuturkan, Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus adalah kosmetik ilegal yang beredar di marketplace dan harus dihindari dan dari pengecekan di aplikasi Cek BPOM produk tersebut tidak terdaftar sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di aplikasi Cek BPOM bisa kita lihat langsung hasilnya produk itu terdaftar atau tidak dan hasil pengecekan kami Handbody Pinky Beauty itu tidak terdaftar” jelas Bang Adhit.

Bang Adhit mengatakan kosmetik ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu berhati-hati dan membeli produk hanya dari sumber yang terpercaya.

Ketua Umum Kompak Indonesia meminta kepada BPOM agar menindak tegas dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika yang beredar di Kota Makassar.

Berdasarkan investigasi terhadap  produksi kosmetika ilegal Handbody Pinky Beauty tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Batu Bara Pimpin Langsung Operasi Keselamatan Toba 2024 yang Digelar Dijalan Lintas Sumatera

Seperti diketahui memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta barangsiapa memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adhitya mengaskan agar BPOM dan aparat penegak hukum (APH) harus berani menindak tegas para pelaku peredaran kosmetik ilegal, tidak perlu ragu bertindak karena aturannya sudah jelas.

Ketua Umum Kompak Indonesia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal mulai dari yang memproduksi sampai kepada yang mengedarkan. BPOM jangan segan untuk menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. (@mr)

Penulis : Irfan Buser

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA