Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, KPK-PGN Gelar Bimtek Pembekalan Integritas

- Editor

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, JAKARTA. | Integritas menjadi pilar utama dalam struktur politik, ekonomi, sosial, dan landasan sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. Integritas pun merujuk pada keselarasan yang disertai dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam agenda bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk ‘Mewujudkan Pelaku Usaha Antikorupsi melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan Pertamina Gas Negara (PGN) yang terselenggara di Auditorium Gedung Graha PGAS, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Wawan mengatakan bahwa tindak pidana korupsi menjadi kegiatan pencurian keuangan milik negara oleh para oknum pejabat atau pemangku kepentingan. KPK secara aktif melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kegiatan bimbingan teknis kepada badan usaha, untuk penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lemahnya pengawasan dan pengendalian, menjadi salah satu penyebab korupsi masih terus terjadi di tubuh perusahaan negara. Untuk itu, pengendalian internal menjadi kebutuhan yang cukup penting, agar para pemangku kepentingan di perusahaan negara tidak dapat membuat kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum maupun yang mengarah pada tindakan korupsi,” kata Wawan dalam kegiatan yang diinisiasi Direktorat Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK.

Lebih lanjut Wawan menekankan pentingnya penanaman nilai integritas yang tertuju pada upaya pendidikan antikorupsi. Ini sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab para pelaku usaha terhadap peningkatan ekonomi yang semakin baik dan peluang usaha yang meningkat.

“Jika peningkatan usaha semakin baik, maka tanggung jawab pelaku usaha semakin besar juga, termasuk harus bisa berupaya membebaskan diri dari keinginan melakukan praktik korupsi. Utamanya harus bisa berusaha dan berbisnis dengan mengedepankan semangat antikorupsi dengan koridor-koridor yang sudah ada, termasuk arahan yang mungkin pernah KPK sampaikan sebelumnya,” jelas Wawan.

BACA JUGA :  Kadisdik Sulsel Resmikan Bangunan DAK Senilai Rp 1,3 M di SMAN 21 Makassar

Dengan terselenggaranya bimtek ini, selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, diperlukan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik dalam membentuk agen perubahan. Karenanya, perlu upaya bersama dalam pemberantasan korupsi dan keberhasilannya butuh dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN, Amien Sunaryadi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan pelaku usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Yang tak lain bertujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan awareness kepada seluruh pekerja mengenai perilaku antikorupsi.

Upaya ini selaras dengan program yang dilakukan KPK dalam melakukan pembinaan kepada pelaku dunia usaha termasuk BUMN, terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerapannya, PGN telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, informasi tagihan pelanggan.

“Tidak hanya kepada pekerja PGN, kebijakan dan prosedur antikorupsi juga disosialisasikan kepada semua pemasok dan mitra bisnis. Kerja sama yang dilakukan dengan PGN harus dibarengi dengan pakta integritas oleh kedua belah pihak,” kata Amien.

Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh PGN adalah menerapkan wajib lapor LHKPN kepada KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas kepemilikan harta, digitalisasi berbagai aktivitas strategis perusahaan seperti pengadaan barang/jasa, pembayaran, dan informasi tagihan pelanggan untuk mengurangi risiko terjadinya penyuapan.

PGN juga mengatur dan menetapkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi Nomor P-004/A-11, sebagai dasar implementasi pengendalian gratifikasi untuk mendorong pelaksanaan etika usaha dan etika kerja, pencegah benturan kepentingan, serta pencegah kecurangan. Pengelolaan gratifikasi dilakukan oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di dalam fungsi Internal Audit PGN. (@mr)

Penulis : Irfan Tan

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA