MATARAKYAT.info, MEDAN | Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu, S.H., M.Si terima audiensi DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketua DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara yang didampingi Rosmawati S.Pd ketua Srikandi DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara, DPC LSM Penjara PN kota Medan Amri Jambak, Ketua DPC LSM Penjara PN kabupaten Deli Serdang Herman dan unsur pengurus lainnya.
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut mengatakan, pertemuan ini banyak hal yang kami lakukan untuk bersinergi dengan Kanwil Menkum HAM Sumatera Utara, baik terkait adanya berita permasalahan keluarga ojol yang sekarang ini masih di rumahkan oleh pihak imigrasi, yang mana pihak imigrasi sangat tepat dan semuanya memenuhi prosedur dan mekanisme yang dilakukan imigrasi, cukup lengkap data dan dokumennya akurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Didalam pertemuan tersebut kami menanggapi apa yang dilakukan oleh pihak imigrasi sudah memenuhi dan melakukan yabg terbaik terhadap pihak keluarga ojol, namun yang kita sayangkan kenapa pihak Capil kota Medan bisa mengeluarkan KTP dan KKnya, padahal surat sebagai kewarganegaraan Indonesia tidak ada , kami duga oknum Capil kota Medan menerima sesuatu sehingga KTP dan KKnya bisa dikeluarkan ” jelas Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut.
Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut menambahkan, kami juga memberikan aspirasi kepada pihak Kemenkum HAM Sumut yang mana kinerjanya sangat baik dan profesional tidak langsung untuk menahan permasalahan ini, dua bulan lebih mereka melakukan penyusuran dan mempertanyakan terhadap instansi pemerintah kota Medan dan Dubes asal negara warga asing tersebut, semuanya mempunyai data akurat dan ada buktinya.
Bahkan pihak imigrasi jumpa dengan pihak keluarga warga asing yang mana istrinya menjadi ojol, menjelaskan dan menerangkan yang sebenarnya dan kami memberikan solusi yang terbaik untuk keluarga pengemudi Ojol tersebut.
” Jadi yang dilakukan oleh imigrasi Sumut dengan langkah yang baik dan mempunyai data yang akurat dan tepat.
Kalau warga asing mau membuat kewarganegaraan Indonesia harus ada prosedurnya dan mempunyai proses , dan yang berhak mengeluarkan surat kewarganegaraan Indonesia adalah Kemenkum HAM RI dan diangkat sumpahnya oleh Menkum HAM Sumut kalau warga asing tersebut tinggal di Sumatera Utara.
DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara sangat menyenangkan pihak Dukcapil kota Medan kenapa bisa mengeluarkan KTP dan KKnya, kami duga oknum Capil ada menerima sesuatu , untuk ini kami minta agar Kadis Capil kota Medan memeriksa oknumnya yang terlibat dan proses sesuai hukum yang berlaku .
Dengan adanya kinerja imigrasi Sumut, DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara mengacungkan jempol atas kinerjanya.
” Kalaulah warga Indonesia diluar negeri banyak yang dipermasalahkan dan kadang diperlakukan tidak baik. Tapi kinerja imigrasi Sumut masih mempunyai perikemanusiaan dan merumahkan warga asing tersebut di tempat yang sudah ditentukan, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Warga negara asing harus mengikuti hukum yang ada di Indonesia dan anjuran serta prosedur yang disampaikan kepada pihak keluarga sudah sangat baik dan benar.
” Kami melihat dan mendengarkan arahan dari Kakanwil Menkum HAM Sumut, datanya akurat dan jelas semuanya. Semoga kinerja Menkum HAM Sumut bisa bersinergi dengan DPD LSM Penjara PN Sumatera Utara”. Pungkas Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka