MATARAKYAT.info, BANTAENG | Massa aksi mahasiswa dan dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan terkait aturan PT Huadi Group banyak melanggar perjanjian dan UUD.akram selaku jenderal lapangan dan Agus Salim (Jihan) selaku koordinator lapangan meminta agar pihak perusahaan mhu transparan dengan aturan PT. Huadi yang ada di Bantaeng.
Adapun pernyataan sikap yang di lakukan sebagai berikut berdasarkan hasil investigasi.
1.Huadi Grup di nilai telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT)dan peraturan pemerintah nomor 47 berdasarkan apa yang kami dapati dilapangan, sejak awal berpotensi hingga saat ini, perusahaan pabrik pengelolaan Nikel dan smelter tersebut tidak bertanggungjawab adanya dampak sosial dan lingkungan yang di timbulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2.reklamasi pantai yang di lakukan untuk pembangunan pelabuhan ekspor PT.hl Huadi Nickel Alloy di duga tidak di lengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang laut,(PKKPRL)dan dilakukan tanpa mengantongi izin, pembangunan pelabuhan tersebut juga tidak memiliki surat lokasi sumber material sehingga kami menyimpulkan bahwa PT . Huadi Nickel -Alloy, menggunakan material yang bersumber dari tambang ilegal khususnya material batu gajah.
3.status tenaga kerja yang tidak memiliki kejelasan, banyaknya tenaga kerja yang bekerja diperusahaan pengolahan nikel dan smelter tersebut yang sama sekali tidak memiliki dokumen tentang perjanjian kerja atau kontrak kerja, sehingga status tenaga kerja tidak memiliki kejelasan dan perusahaan berpotensi besar melakukan pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak.
4.penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (k3) yang masih sangat minim sehingga sangat berpotensi terjadi nya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat bekerja (pak), mengingat sering terjadi kecelakaan kerja beberapa di antaranya mengalami disabilitas fisik bahkan ada yang diantaranya kehilangan nyawa nya.
5.pabrik pengelolaan nikel dan smelter yang terletak di Kiba ini mengunakan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi, sedangkan kementrian pendustrian telah melarang penggunaan air bawah tanah bagi perusahaan pendustrian yang berada di kawasan industri.
6. Pembangunan (DUMPING) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang di duga kuat tidak memiliki ijin sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan .
Pernyataan sikap yang dibacakan Jihan dan Ikram yang terdiri dari 6 poin tersebut meminta agar Nugraha selaku Genaral Manager menindaklanjuti tuntutan massa aksi, ” memang kami di tunggangi, tapi ditunggangi oleh masyarakat yang tertindas dan rakyat Bantaeng yang terkena dampak dari pencemaran ” tutup Jihan dan Akram. (@mr)
Penulis : Udin Karim (Bayu)
Editor : Adhitya Eka