MATARAKYAT.info, TORAJA UTARA | Mengawali tahun 2024 Tim dari Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), melaksanakan Operasi Pasar dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Seperti tahun sebelumnya operasi pasar gabungan ini fokus pada pengawasan peredaran rokok ilegal yang ditenggarai masih marak beredar di pasaran. Selain pengecekan langsung dan juga pemasangan spanduk kampanye #GempurRokokIlegal serta pelekatan stiker di setiap TPE yang telah dilakukan pemeriksaan, pada operasi kali ini juga dilakukan edukasi kepada para pedagang dan warga tentang ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan dan cara pelaporan apabila menemukan produk rokok ilegal.
Bea Cukai Malili dan Satpol PP Toraja Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari di beberapa kecamatan di Kabupaten Toraja Utara mulai dari tanggal 25-26 Januari 2024 yang merambah ke beberapa pasar yang ada di Kabupaten Toraja Utara.
Dari hasil operasi ini, ditemukannya toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sehingga dilakukan penyitaan untuk rokok yang ilegal Tim Bea cukai pun menghimbau bagi penjual untuk tidak sembarang menerima rokok untuk dijual dan harus mengecek terlebih dahulu rokok yang akan dijual.
Dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Toraja Utara melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Toraja utara.
Penulis : Irfan Tan
Editor : Adhitya Eka