Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang  

- Editor

Senin, 11 April 2022 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), Lampung, Jum’at (08/04/2022), Tim Kuasa Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso) akan mengajukan permohonan Percepatan Sidang, pada hari Senin (11/04/2022).

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, dkk, Ujang Kosasih, SH & Partner, karena pihaknya menilai bahwa kasus ini sebenarnya tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan adanya upaya Restorative Justice yang kemarin difasilitasi Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ini pertanda bahwa sesungguhnya kasus ini tergolong tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via selluler, Minggu malam (10/04/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ujang Kosasih, dengan gagalnya RJ pada Jum’at lalu, maka pihaknya akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan.

“Oleh sebab itu, dengan gagalnya RJ pada Jum’at kemarin, maka kami dari Kuasa Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan, akan mengajukan permohonan Percepatan Persidangan ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” lanjutnya.

Dikatakan Ujang, terhadap pasal 170 dan 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya Wilson Lalengke dkk, tidak terpenuhi unsur, dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan.

“Akan tetapi, karangan bunga itu tidak rusak dan masih dapat dipergunakan kembali. Harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengrusakan tersebut. Sehingga secara proporsional dapat menetapkan, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan atau tidak,” tandasnya.

Lebih jauh, Ujang menegaskan, perihal tipiring harus menjalankan Surat Edaran dan Nota Kesepakatan Bersama dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ.

“Hal itu didasari adanya Peraturan Mahkamah Agung atau Perma No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Disisi lain, Nota Kesepakatan juga bertujuan untuk mengurangi persoalan beban kelebihan kapasitas di Lapas atau Rutan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Bantaeng Gelar Perkara Kasus Pembakaran Pohon Cengkeh, Pelapor Harap Pelaku di Tangkap!

Sedangkan terkait tindak pidana ringan dimaksud adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.

“Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan,” bebernya.

Menjawab pertanyaan media, apakah masih ada kemungkinan celah aparat penegak hukum untuk mempermainkan hukum, mengingat RJ yang gagal, Ujang mengatakan pihaknya sangat yakin hukum sudah sangat jelas menegaskan.

“Kami sangat yakin, bahwa pasal-pasal dalam hukum sendiri sudah sangat jelas menegaskan semuanya. Terkait kemungkinan ada celah hukum yang masih ingin dipermainkan, kita lihat saja nanti, apakah masih ada penegak hukum yang berani melanggar hukum?,” jawabnya diplomatis.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada tanggal 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (MR/Red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA