MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Berdasarkan surat pemerintah kabupaten nias pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor surat 028/3268/BPKPD, Perihal : Pengosongan tanah milik pemerintah kabupaten Nias yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Samson P. Zai S.H,M.H yang terkesan sepihak kepada salah satu pedagang saja. Kamis (17/01/2024)
Kabarnya warung tersebut telah lama digunakan untuk berdagang disana dan diduga mereka membayarkan sewa diatas tanah aset milik pemerintah sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta Rupiah) pertahunnya.
Menurut Afdika Permata Lase yang dulunya pernah berdagang disana, Sangat kecewa atas tindakan yang sepihak dilaksanakan pihak RSU dr. M. Thomson pada tanggal 18 Agustus 2023 pihak intelkam Polres Nias, mendatangi warung tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya sangat kecewa atas tindakan tersebut yang terkesan sepihak hanya diri saya diberlakukan pengosongan tanah itu, tepatnya tanggal 18 agustus 2023 pihak intelkam Polres Nias sesuai dengan surat tembusan kabupaten Nias mengingatkan saya untuk mengosongkan warung milik saya dengan batas waktu sampai tanggal 31-Agustus 2023 dan hal tersebut saya ikuti sebagai warga negara baik. Namun warung disebelah ditempat saya tidak dibongkar sama sekali sampai saat ini,” Tutur Afdika warung menceritakan kronologis.
“Lalu saya heran kenapa hanya diwarung saya diberlakukan pengosongan tersebut,,? Saya berharap pemerintah kabupaten Nias jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan, ” Pungkas Afdika Lase mengakhiri.
Ditempat yang terpisah saat dikonfirmasi pihak direktur RSU dr. M. Thomson melalui Rini KTU mengatakan, ” Terkait masalah itu bang kita sudah mengsurati tiga (3) kali mereka, Apabila mereka tidak mengindahkan maka kita melakukan pembongkaran paksa, ” Ucap KTU tersebut. (irf/mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka