MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Pengungkapan tempat pengemasan dan salah penampungan sembako disebuah rumah dibilangan Jalan Arung Teko, kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar beberapa waktu lalu oleh Tim Investigasi LSM Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) bersama dengan beberapa awak media pada 6 Januari 2024 lalu. (16/1/2024)
Penemuan tempat pengemasan dan salah penampungan sembako disebuah rumah dibilangan Jalan Arung Teko berujung pelaporan ke Panwaslu Kecamatan Biringkanaya.
Sekjen LSM Kompak Indonesia, Hendra mulai angkat bicara terkait penganan pelaporan di Panwaslu berjalan lambat dan terkesan terlalu kaku dalam melakukan penindakan terhadap dugaan dugaan pelanggaran Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra menjelaskan, saat tim investigasi LSM Kompak Indonesia bersama beberapa awak media mendapatkan informasi adanya penampungan sembako disalah satu rumah warga di jalan Arung Teko, seharusnya pada saat itu operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga kuat adalah tim sukses caleg DPRD Kota Makassar, Dapil 3 dari Partai Perindo dapat dilakukan.
Namun saat dihubungi oleh Ketum melalu panggilan whatsapp Ketua Panwaslu Kec. Biringkanaya menyampaikan adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ratusan kantong sembako yang diduga milik seorang Caleg DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo Dapil 3, Ketua Panwaslu Biringkanaya malah mengarahkan tim untuk datang lansung ke kantor Panwas untuk memberikan laporan sesuai prosedur sehingga OTT saat itu batal.
” Harusnya saat dapat informasi seperti Panwaslu harus segera kelokasi untuk melakukan OTT, urusan administrasi pelaporan bisa dilakukan setelah dilakukan OTT, kalau seperti yang dilakukan oleh Panwaslu Biringkaya saya yakin tidak akan pernah praktik money politic yang bisa diungkap karena terkesan lamban,” tegas Hendra aktivis hukum Bantaeng tersebut.
Menurut Hendra, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker ,pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya bukan sembako.
” Jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” jelas Hendra.
Sekjend LSM Kompak Indonesia menyampaikan, Panwaslu Kecamatan Biringkanaya harus cepat memproses pengaduan dari terkait dugaan bagi bagi sembako Caleg dari Partai Perindo Makassar. Caleg yang berani bagi bagi sembako harus bisa ditindak agar tidak menciderai proses demokrasi di negeri ini.
Kami juga meminta DPD Partai Perindo Makassar dan DPW Partai Perindo Sulsel untuk bisa mengambil tindakan tegas terhadap oknum kadernya yang berani melakukan politk uang pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Politik uang adalah topeng perpolitikan yang merusak demokrasi. (sam/mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka