MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) bersama sejumlah awak media menyambangi sebuah rumah dibilangan Jalan Arung Teko yang dijadikan tempat penyimpanan sembako oleh salah satu Caleg di Dapil 3 Makassar. (6/1/2024)
Ratusan bungkus sembako yang siap diedarkan oleh Timses salah satu Caleg di Dapil 3 Makassar yang meliputi Kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea.
Dari pengakuan Timses yang mengangkut sembako tersebut mengakatan bahwa sembako tersebut milik Caleg dari Partai Perindo, nomor urut 5 Dr. Yulius Patandianan, Spb (bukti rekaman video).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan tempat penyimpanan sembako tersebut setelah mendapat informasi dari warga, kemudian kami bersama awak media mencoba untuk mengecek kepastian informasi tersebut dengan mendatangi rumah tempat pengemasan sembako di daerah Pai 3 Kel. Pai dan benar ada beberapa orang diteras rumah tersebut yang sedang bekerja mengemas sembako.
Ketum Kompak Indonesia, Adhitya menjelaskan, setelah kami menunggu beberapa lama sebuah mobil innova silver bergerak membawa sembako sembako tersebut ke Jalan Arung Teko kesebuah rumah yang diduga rumah salah satu Ketua RT sesuai penjelasan warga.
“Jadi setelah kami masuk kerumah tersebut dan mengambil gambar sembako sembako tersebut kami kemudian bergegas melaporkan temuan kami ke Panwaslu Kec. Biringkanaya ” jelas Adhitya.
Adhitya menyampaiakan akan segera melaporkan temuan ini ke Panwaslu Kecamatan Biringkanaya dan akan menyerahkan bukti foto dan video untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu You Yatsir T, Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat menerima laporan Ketum Kompak Indonesia di Kantor Panwaslu Kecamatan Biringkanaya mengatakan akan segera memproses laporan ini dan akan melaporkan ke Panwaslu Kota Makassar.
” Laporan ini akan kami tindaklanjuti secepatnya dan kami akan ketempat penampungan sembako untuk memberikan pencerahan kepada warga dan melakukan pencegahan untuk tidak menyalurkan sembako ini ke warga” jelas You Yatsir.
Lebih lanjut Ketua Umum Kompak Indonesia berjanji akan menemui Ketua DPD Perindo Kota Makassar untuk melaporkan hal ini dan meminta agar Caleg bersangkutan diberikan sanksi yang berat, karena bagi-bagi sembako dapat mempengaruhi dan merusak pesta demokrasi.
” Bagi bagi sembako itu dapat merusak pesta demokrasi kita dan tentunya apa yang dilakukan oleh oknum Caleg Partai Perindo Makassar dari Dapil 3 ini dapat merusak citra Partai Perindo dan kader seperti ini sebaiknya dipecat sebagai anggota partai ” Tegas Adhitya
Adhitya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bahan kampanye yang dapat dijadikan bentuk barang tertentu hanya diperkenankan dengan batasan nominal Rp100 ribu.
” Beras dan minyak itu tidak boleh, yang boleh seperti kaos, stiker, poster dan barang lainnya sesuai dengan PKPU ” Jelas Adhitya. (sam/mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka