MATARAKYAT.info, PANGKEP | Penyerahan santunan diserahkan oleh Bupati Pangkep saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN, di lantai 3 kantor bupati Pangkep, senin (18/12/2023).
Penyerahan santunan kepada ahli waris santunan jaminan kematian almarhum Abd Muthalib (Non ASN) sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 78 juta dan Rp 84 juta, santunan jaminan kematian almarhumah Rosdiana sebesar Rp42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 76.500.000 dan Rp81 juta, santunan jaminan kematian almarhum Arafah sebesar Rp42 juta dan almarhum Rusdi Rp42 juta.
Kabid HI dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Asrul Asikin menjelaskan iuran untuk THL dibayarkan sebesar Rp 5. 400 sementara pekerja rentan sebesar Rp 16. 800 perbulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Pangkep oleh bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Bapak bupati sangat concen terkait perlindungan sosial bagi THL karena mereka adalah tumpuan penghasilan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dan kematian, ada jaminan yang diberikan oleh pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan, ” jelas Asrul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketengakerjaan bagi THL.
Pemkab Pangkep mendaftarkan THL pada program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Namun, sejumlah kasus ditemui terjadi mengalami risiko kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia namun tidak memahami telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tidak melapor.
“Makanya kami sosialisasi, harapannya kedepan agar non ASN memahami haknya yang telah didaftarkan oleh bapak bupati, ” kata Sahid.
Tahun ini kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, telah diserahkan Rp882 juta santunan kematian dan Rp782 juta beasiswa.
“Jadi yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, meninggal biasa terdaftar 3 tahun mendapat manfaat beasiswa atau yang mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima beasiswa mulai TK sampai sarjana, ” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep. (jufri/mr)
Penulis : Jufri
Editor : Adhitya Eka