MATARAKYAT.info, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara negara Berintegritas (PAKU Integritas) Batch Lima Tahun 2023 kepada Pejabat (Pj) Gubernur, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD dari 12 Provinsi, demi membangun upaya kolaboratif pencegahan korupsi di daerah. PAKU Integritas hari kedua yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023) ini merupakan batch terakhir Program PAKU Integritas di tahun 2023.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya meminta peserta pelatihan agar berkomitmen dan berupaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu harus menjadi prioritas bersama semua pihak, termasuk Pj Gubernur yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pejabat daerahnya masing-masing,” sebut Wawan.
Tidak hanya kepada Pj Gubernur, Wawan juga menyampaikan peran para pimpinan DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintah daerah, “dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat penting sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem pemerintahan di daerah masing-masing.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Wawan memaparkan dari data penanganan korupsi yang dilakukan KPK pada tahun 2004 sampai 2022, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) merupakan instansi dengan pelaku korupsi terbanyak, yaitu 695 orang atau 54 persen.
“Oleh sebab itu saya harap para peserta pelatihan dapat mengoptimalkan peran dan pengaruhnya untuk memulai langkah, bergerak dan membangun upaya kolaboratif dalam mencegah korupsi dan membangun budaya integritas di daerahnya masing-masing agar tujuan bernegara dapat tercapai,” ucap Wawan kepada 20 peserta pelatihan.
Sementara itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya yang menjadi narasumber, memaparkan kepada peserta modus kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menurut data KPK sejak 2004 sampai 2022. Terdapat 22 kepala daerah dari 34 Provinsi yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK. Selanjutnya 160 kasus korupsi terjadi di daerah, ada 16 Gubernur dan 129 Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terjerat kasus korupsi. Mereka terjerat perkara pengadaan barang dan jasa, perkara pengelolaan anggaran dan perkara perizinan. Sedangkan anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 terlibat kasus korupsi.
“Banyak yang tidak sadar dan terlena dengan gratifikasi. Karena anda tidak meminta, tidak ada kaitan apa pun tapi dapat pemberian. Lantas dianggap hadiah, dianggap rejeki. Pemberian tidak langsung kepada anda selaku penyelenggara negara, tapi bisa diberikan kepada istri, anak dan keluarga lainnya. Saat mendapat pemberian, ada yang penting cermati, yaitu apakah anda tetap akan diberi “hadiah” jika anda bukan penyelenggara negara? Jika jawabannya tidak, maka anda harus lapor. Gratifikasi ada hukum pidananya jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima,” pungkas Herda.
12 Provinsi yang mengikuti PAKU Integritas terakhirTahun 2023 adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua. (yusuf/mr)
Penulis : M. Yusuf Syahrir
Editor : Adhitya Eka