MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Makassar kian bertambah parah membuat sebagian masyarakat merasa geram. Pasalnya PT PLN (Persero) sepertinya tidak punya solusi mengatasi masalah ini.
Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Adhitya Eka mengatakan bahwa pihak PLN telah melakukan pemadaman bergilir sejak awal September 2023 hingga saat ini dengan durasi yang semakin panjang bahkan hingga 4-6 jam tapi sampai hari ini belum ada solusi untuk mengatasi persoalan ini selain permohonan maaf.
Menurut Adhitya, masyarakat sampai hari ini hanya bisa pasrah menerima kenyataan ini, walaupun pemadaman ini sangat tidak menyenangkan bagi masyarakat Kota Makassar dan perlu diketahui sejak adanya pemadaman bergilir ini kualitas pasokan listrik semakin buruk, tegangan sering naik turun dapat memicu kerusakan alat elektronik milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhitya menambahkan, kemarin (23/11/2023) pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Laikang dan Bakung pemadamannya sudah tidak kenal waktu, bahkan hingga tengah malam listrik masih juga padam, lebih fatalnya lagi saat masyarakat lagi menunaikan sholat jum’at listrik juga padam.
” Luar biasa ini PLN, pemadaman listriknya sudah tidak kenal waktu bahkan kami di kelurahan Laikang sholat Jum’at juga mati lampu, sampai kapan akan seperti ini ! PLN harus cari solusi jangan cuma maaf…maaf…maaf tanpa ada solusi ” tegas Adhitya.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif menyampaikan “Mohon maaf dikarenakan kondisi kelistrikan, jadwal padam berubah menyesuaikan di beberapa daerah. Mohon maaf, teman-teman sementara masih berusaha semaksimal mungkin melaksanakan penormalan diusahakan secepatnya,” seperti yang dilansir media matarakyat.info dari fajar.co.id
Ketua Umum Kompak Indonesia menegaskan, kami masyarakat tidak butuh permintaan maaf, yang kami butuhkan adalah solusi agar pemadaman listrik bergilir ini segera berakhir dan kami masyarakat menjadi korban, apa tanggungjawab PLN terhadap masyarakat (pelanggan).
Lebih lanjut Adhitya menyampaikan, PT. PLN juga termasuk penyedia layanan umum adalah satu-satunya penyedia layanan kelistrikan bagi masyarakat umm di Indonesia, yang dalam prinsipnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tenang Ketenagalistrikan, PT. PLN wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus bagi pelanggannya yaitu konsumen listrik.
Pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN secara berkesinambungan khususnya di Wilayah Kota Makassar sejak awal September 2023 hingga saat ini telah menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik itu konsumen langsung dan konsumen tidak langsung.
Adhitya menegaskan PT. PLN mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi di masyarakat sejak dilakukannya pemadaman bergilir. (cakra/mr)
Penulis : M. Kasneng R (Cakra)
Editor : Adhitya Eka