Efisiensi Pengelolaan, DPK Sidrap Musnahkan Arsip Dinamis Inaktif

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 20:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, SIDRAP | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sidrap melaksanakan pemusnahan arsip dinamis inaktif di depan kantornya, Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (23/11/2023).

Arsip yang dimusnahkan bersumber dari 26 desa/kelurahan dan 1 kecamatan, mulai tahun 1996 sampai tahun 2015. Jenis/klasifikasi arsip dinamis inaktif yang dimusnahkan terdiri dari arsip umum, arsip pemerintahan, arsip kesejahteraan rakyat, arsip perekonomian, arsip kepegawaian dan arsip keuangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPK Sidrap, Ahmad Dollah, Sekretaris DPK, Hj. Andi Asmi, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Asmawati Piarah, dan Inspektur Pembantu Wilayah  IV Inspektorat Sidrap, Mustamir Zainuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak pula Kepala Sub Bidang Pengamanan, Pemindatanganan, dan Penghapusan BKAD Sidrap, Guntur, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sidrap, Pangki Suwito, Kepala Bidang Kearsipan, Novita Burhan, beserta jajaran DPK Sidrap.

Kegiatan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip.

Ahmad Dollah menjelaskan, pemusnahan arsip adalah sebagai kegiatan pengurangan jumlah arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna.

“Ini juga bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan serta penyelamatan arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya,” ungkap Ahmad.

Selanjutnya Ahmad mengatakan , arsip sebagai rekaman kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap instansi, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan kegiatan yang dilaksanakan.

BACA JUGA :  Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

“Semakin besar tugas pokok dan fungsi instansi maka semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta,” ucap Kepala DPK Sidrap.

Tingkat pertumbuhan arsip di instansi, lanjut Ahmad, membawa konsekuensi logis terhadap penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya. Semakin banyak arsip yang harus dikelola maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga dan sarana yang diperlukan.

“Secanggih apapun sistem penataan dan penyimpanan arsip yang digunakan, banyak sedikitnya arsip akan tetap,” terang Kepala DPK Sidrap.

Ahmad juga mengatakan, pemusnahan arsip hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip adalah bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kerja, bukti kepemilikan dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan apabila terjadi persoalan di masa-masa yang akan datang karena dari kegiatan pemusnahan melahirkan pengganti arsip yang dimusnahkan,” tutur Ahmad.

“Dengan demikian para pelaksana tidak akan dapat disalahkan kalau pun di kemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.”imbuh Kepala DPK Sidrap.

Ahmad juga menjelaskan, memusnahkan arsip adalah memusnahkan barang bukti, maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan agar hasil pelaksanaan melahirkan bukti pengganti arsip musnah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan arsip dengan sengaja diluar prosedur yang benar maka pemusnahan tersebut illegal atau tidak sah dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta, sebagaimana UU 43 tahun 2009 pasal 86,” tandas Ahmad. (atwan/mr)

Penulis : Risal Num Atwan

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Optimis Pasangan Andi Seto-Rezki Menang di Pilwali Makassar 2024, Bikers SEHATI Terus Kawal TPS
Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya
Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota
Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 12:52 WITA

Optimis Pasangan Andi Seto-Rezki Menang di Pilwali Makassar 2024, Bikers SEHATI Terus Kawal TPS

Rabu, 27 November 2024 - 10:58 WITA

Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya

Selasa, 26 November 2024 - 19:26 WITA

Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA