MATARAKYAT.info, MAROS | Diduga menjadi korban ‘Mafia Tanah’ ahli waris Haking yang memiliki sebidang tanah di dusun Leko desa Bontomarannu berdasarkan warkah tanah, melalui kuasa hukumnya Aswandi Hijrah, S.H., M.H. melaporkan Abdul Djamaluddin Sake yang telah mensertifikatkan kebun milik orang tua kliennya yang telah dikelola dengan turun temurun.
Saat ditemui awak media ini kuasa hukum ahli waris Haking, Aswandi Hijrah, S.H.,M.H. membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta dan menunggu hak jawab serta klarifikasi dari Kantor BPN Maros.
“Ini bukti pengiriman laporan kami ” ujar Aswandi sambil menunjukkan bukti pengiriman laporannya ke awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Aswandi menyampaikan, dasar laporan kami yaitu Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 khususnya pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 107 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan, sebagai berikut:
1. Kesalahan prosedur
2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
3. Kesalahan subjek hak
4. Kesalahan objek hak
5. Kesalahan jenis hak
6. Kesalahan perhitungan luas
7. Terdapat tumpang tindih atas tanah
8. Data yuridis atau data fisik tidak benar, atau
9. Kesalahan lainnya yg bersifat administratif.
Kuat dugaan kami, bahwa permohonan SHM Nomor 02507 atas nama Abdul Djamaluddin Sake sarat dengan persekongkolan jahat, kami cek asal haknya berupa blanko tanah adat berstempel P2 dan tahun surat Ipeda tahun 1974 disini sudah ada kekeliruan data data yuridis karena warkah tanah di dusun Leko, Nomor 278 itu terbitnya tahun 1976, sembari kami menunggu hak klarifikasi dari Kantor BPN Maros.
“Agar dugaan surat palsu yang kami paparkan dapat dibuktikan kami upayakan dan memohon agar laporan klien kami, sebelumnya dapat dilakukan gelar khusus di Tahbang Polda Sulsel, ini perlu dilakukan” tegas pengacara muda tersebut.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar sangat berhati hati dalam membeli lahan, jika perlu, selain melakukan pengecekan di kantor BPN setempat, dilakukan juga pengecekan di Kepala Desa setempat. (anca/mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka