MATARAKYAT.info, BANTAENG | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Diketahui bahwa adanya penertiban APK ini sudah tertera di dalam regulasi yang ada di PKPU RI, agar semua partai politik yang ikut berkompetisi dapat mentaati pengaturan tersebut.
Wahni selaku Koodinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan bahwa sebelum penertiban APK itu dilaksanakan semua pihak Parpol di undang untuk menertibkan masing-masing APKnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kita disini sudah memberikan waktu selama 24 jam untuk menertibkan masing-masing APKnya, karena APK ini sudah termasuk mengajak untuk memilih, padahal masa kampanyenya belum tiba, nanti tanggal 28 November baru masuk masa kampanye,” ujar Wahni saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, Wahni juga menambahkan jika Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan selama penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di sepanjang jalan dan di tempat umum.
“Kalau masih ada APK yang terlihat disepanjang jalan itu, pasti balihonya berukuran besar yang tidak bisa di turunkan sama Satpol PP, karena mobilnya juga terbatas untuk mengangkut. Jadi Satpol PP sekarang masih terus menertibkan itu APK,” imbuh Wahni.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK yang ada ditempat umum maupun ditempat privasi itu tetap diterbitkan jika balihonya itu masih terlihat mengajak untuk memilih.
“Kita sudah ingatkan semua parpol untuk pasang APK di masa kampanye, karena itu sudah ditetapkan di dalam regulasi yang ada di PKPU RI, jadi kalau ada parpol dan caleg yang komplain silahkan baca itu PKPU RI,” tutup Wahni. (ikbal/mr)