MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Hilangnya 1 tersangka dalam kasus pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam dari kuasa hukum tersangka AM.
Office Elyas, S.H. & Partners selaku Kuasa Hukum tersangka AM mempertanyakan kenapa dalam P21 tersangksa yang untuk selanjutnya dilimpahkan penanganannya pada Kejaksaan Negeri Malili hanya satu orang saja. Sementara sebelumnya bahwa dalam kasus ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yakni AM dan NS.
Menurut Kuasa Hukum AM, dengan hilangnya satu tersangka dalam kasus ini seharusnya disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Namun jika tidak ada SP3 tentunya ini telah mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dengan hilangnya satu tersangka tentunya membuat kami selaku kuasa hukum merasa ada yang tidak benar dalam proses hukum yang sedang berjalan ” tegas Kuasa Hukum AM kepada awak media melalui panggilan WhatsAppnya (4/11/2023).
Lebih lanjut Kuasa Hukum AM menegaskan, hilangnya satu tersangka dalam kasus ini telah menodai penegakan hukum di Negeri ini dan berharap agar penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dapat menjelaskan terkait hilangnya satu tersangka kasus pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Luwu Timur. (irf/mr)