MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Dugaan Penganiayaan yang dialami oleh seorang perempuan di Kabupaten Bulukumba, prosesnya kini telah ditangani penyidik Polres Bulukumba.
Korban berinisial MI (35) tahun telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba pada Kamis 2 November 2023 Kemarin.
Dari laporannya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kediamannya di Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui Kasi Humas IPTU H. Marala membenarkan jika korban telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya benar, Korban telah membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan, kemarin di SPKT Polres Bulukumba.” Terang IPTU H. Marala, Jum’at (3/11/2023)
Kasi Humas menjelaskan terkait proses penanganan kasus tersebut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan atau BAP awal terhadap korban atau pelapor pada saat itu juga.
Iptu H. Marala menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekaligus menunggu visum dari dokter atau keterangan ahli, sebagai kelengkapan berkas.
“Setelah pemeriksaan korban, saksi dan visum, kemudian pihak penyidik dari sat Reskrim akan menggelar terlebih dahulu kasus tersebut untuk menentukan proses penyelidikan selanjutnya.” Pungkas IPTU H. Marala. (Bayu/mr)