MATARAKYAT.info, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Selain Syahrul Yasin Limpo, sejumlah KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut oleh KPK berdasarkan pada perolehan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, KPK telah menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang turut menyeret nama mantan Menteri Pertanian SYL.
KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan di Kementerian Pertanian tersebut.
Dugaan korupsi di Kementan ini, KPK telah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelum diumumkan secara resmi sebagai tersangka ini, diketahui SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (ryd/mr)