Terkait Kasus Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Tjahyadi : Putusan Majelis Hakim PN Makassar dalam Perkara Ini Dapat Menjadi Catatan Buruk Bagi Para Pencari Keadilan

- Editor

Minggu, 17 September 2023 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Terkait kasus hak asuh anak antara Tjahyadi melawan Novanty Pandy dimana Tjahyadi adalah Pemegang Hak Asuh atas anak ketiga dan keempatnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Namun setelah Tjahyadi sebagai Pemegang Hak Asuh Anak berangkat ke Makassar untuk menjemput kedua anaknya, mantan istrinya bukan hanya tidak mau menyerahkan pengasuhan kedua anak tersebut kepada Tjahyadi tapi oleh mantan istrinya Tjahyadi dilarang untuk bertemu anak-anaknya dan juga anak-anaknya dilarang untuk menghubungi ayahnya (Tjahyadi).

Tjahyadi pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada mantan istrinya karena melanggar hak dari  Tjahyadi sebagai pemegang hak asuh anak yang sah di Pengadilan Negeri Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan Putusan NO (Gugatan tidak dapat diterima) karena alasan pertimbangan Ne Bis In Idem atau perkara dengan pokok perkara yang sama dan sudah pernah diadili pada Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah tidak bisa diadili lagi di Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA :  PT Bisi International Tbk Memperkenalkan Alat Pertanian Terbaru Corn Combine BISI Niskala 102 pada Petani di Pinrang

M. Rayhan R Hamdy, S.H Kuasa Hukum Tjahyadi mengatakan bahwa alasan pertimbangan hakim tersebut merupakan alasan yang sangat mengada-ngada karena sudah sangat jelas pokok perkara yang diajukan di PN Makassar adalah PMH dan bukanlah perkara hak asuh anak sebagaimana perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Putusan Majelis Hakim sangat patut untuk dipertanyakan, karena dasar hukum dari Pak Tjahyadi adalah Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga perkara ini sudah sangat jelas dan terang benderang dari segi yuridisnya, semestinya ini perkara yang tidak rumit untuk diperiksa dan diadilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar “, tegas Kuasa Hukum Tjahyadi.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara ini dapat menjadi catatan buruk bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat yang telah memegang putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap namun ternyata masih belum dapat memperoleh haknya dan tidak dapat diseselaikan secara adil oleh Hakim dan Pengadilan. (Irfan/mr)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA