Dua Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Reskrim Polsek Bantimurung

- Editor

Rabu, 6 September 2023 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Irfan (20) dan Raju (27) laki laki, warga Kelurahan Rappokaling Kecamatan Tallo, Kota Makassar berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Bantimurung, Polres Maros. Minggu (03/08/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik salah seorang korban RA (47)  warga Kelurahan Leang Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros , pada Jumat lalu (1/9/2023) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bantimurung,AKP Makmur S.Sos saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makmur mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, tim jajaran Polsek Bantimurung turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi dan kondisi rumah korban.

Korban telah mengalami kerugian pencurian berupa 6 (Enam) buah dompet dengan ATM serta surat berharga milik korban dan uang tunai yang berjumlah Rp 1,6juta.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu informasi warga tim Polsek Bantimurung akhirnya petugas mencurigai pekerja sebuah masjid di Kelurahan Leang Leang sehingga mendapatkan identitas 2 orang yang di curigai merupakan pelaku,” ujar Kapolsek.

Pada hari minggu anggota reskrim Polsek Bantimurung AIPDA Asdi langsung menuju ke alamat pelaku di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar langsung membekuk pelaku di sebuah lorong sementara berkumpul bersama rekannya.

BACA JUGA :  DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Buah Agenda

Namun seorang pelaku Raju, pada malam tersebut belum ditemukan keberadaanya. Namun berselang beberapa waktu kemudian tim mendapatkan informasi terkait keberadaan Raju.

Alhasil, pelaku menyerahkan diri di Polsek Bantimurung (4/9/2023) yang ditemani salah seorang mandor yang merupakan keluarga pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil curian telah diamankan di Polsek Bantimurung guna pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan untuk di minta keterangannya dan apa mengetahui motif pencurian yang dilakukan oleh para pelaku” jelas Kapolsek Bantimurung.

Atas perbuatannya kedua pelaku  dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Makmur juga berharap peran serta Ketua RT bila mengetahui ada warga lain yang datang melakukan aktifitas lebih 1 kali 24 jam untuk segera melaporkan diri ke pemerintah setempat.

Tertib administrasi juga akan memudahkan pendataan kepada warga pendatang ketika membutuhkan pelayanan publik.

Karena itu, Makmur mengimbau para pekerja yang nginap baik sementara atau berkelanjutan kiranya dapat melapor ke RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.tutup Makmur. (irfan/mr)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA