MATARAKYAT.info, MAROS | Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Irfan (20) dan Raju (27) laki laki, warga Kelurahan Rappokaling Kecamatan Tallo, Kota Makassar berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Bantimurung, Polres Maros. Minggu (03/08/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik salah seorang korban RA (47) warga Kelurahan Leang Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros , pada Jumat lalu (1/9/2023) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bantimurung,AKP Makmur S.Sos saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makmur mengatakan, setelah kami menerima laporan dari korban, tim jajaran Polsek Bantimurung turun melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi dan kondisi rumah korban.
Korban telah mengalami kerugian pencurian berupa 6 (Enam) buah dompet dengan ATM serta surat berharga milik korban dan uang tunai yang berjumlah Rp 1,6juta.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan di bantu informasi warga tim Polsek Bantimurung akhirnya petugas mencurigai pekerja sebuah masjid di Kelurahan Leang Leang sehingga mendapatkan identitas 2 orang yang di curigai merupakan pelaku,” ujar Kapolsek.
Pada hari minggu anggota reskrim Polsek Bantimurung AIPDA Asdi langsung menuju ke alamat pelaku di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar langsung membekuk pelaku di sebuah lorong sementara berkumpul bersama rekannya.
Namun seorang pelaku Raju, pada malam tersebut belum ditemukan keberadaanya. Namun berselang beberapa waktu kemudian tim mendapatkan informasi terkait keberadaan Raju.
Alhasil, pelaku menyerahkan diri di Polsek Bantimurung (4/9/2023) yang ditemani salah seorang mandor yang merupakan keluarga pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil curian telah diamankan di Polsek Bantimurung guna pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan untuk di minta keterangannya dan apa mengetahui motif pencurian yang dilakukan oleh para pelaku” jelas Kapolsek Bantimurung.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Makmur juga berharap peran serta Ketua RT bila mengetahui ada warga lain yang datang melakukan aktifitas lebih 1 kali 24 jam untuk segera melaporkan diri ke pemerintah setempat.
Tertib administrasi juga akan memudahkan pendataan kepada warga pendatang ketika membutuhkan pelayanan publik.
Karena itu, Makmur mengimbau para pekerja yang nginap baik sementara atau berkelanjutan kiranya dapat melapor ke RT supaya bisa dicatat secara administratif kependudukan.tutup Makmur. (irfan/mr)