MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Prov. Sulsel) menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (31/08/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan mengoptimalkan pemahaman badan publik yang ada di Sulsel dalam menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sulsel serta perwakilan kabupaten/kota dan pemerintah desa se-Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KI Prov. Sulsel Pahir Halim mengungkapkan, kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan tradisi positif yang dilakukan setiap tahunnya untuk memastikan bahwa Pasal 28F pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 betul-betul menjadi perhatian bagi setiap badan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi publik serta kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan dan sekaligus memberikannya jika ada pemohon informasi,” ungkap Pahir Halim.
Ditambahkannya lagi bahwa kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi prasyarat utama untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance), yaitu tata kelola pemerintahan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Tanpa didahului oleh keterbukaan, saya pikir itu semua menjadi mimpi-mimpi yang susah untuk terwujud. Ketiga poin itu adalah tentang bagaimana menghargai partisipasi masyarakat, karena tanpa partisipasi pada gilirannya semua hasil-hasil pembangunan yang kita lakukan itu akan menjadi hambar. Masyarakatlah yang menjadi penentu utama untuk menilai berkualitas atau tidaknya sebuah hasil pembangunan,” tambah Ketua KI Sulsel.
Pahir Halim berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut sampai selesai untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saya pikir inilah tempatnya kita bertanya, sekiranya ada badan publik yang ikut pada penilaian (monev) ini memandang masih ada yang perlu dikonfirmasi. Tentu setelahnya kesempatan masih tetap terbuka lebar untuk dikonsultasikan lebih lanjut,” tutup Pahir Halim.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KI Prov. Sulsel yang juga Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Diskominfo-SP Prov. Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
“Pengejawantahan visi besar keterbukaan informasi ini dilakukan dengan pemantauan komitmen dan pengembangan ekosistem keterbukaan informasi publik di setiap badan publik yang salah satunya dapat diketahui melalui penyelenggaraan monitoring dan evaluasi, yang setiap tahun dilakukan oleh KI Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Yessy.
Pemprov Sulsel, lanjutnya, mengapresiasi kinerja KI Prov. Sulsel yang menginisiasi dan secara konsisten memastikan terlaksananya kegiatan monev.
“Guna mengukur implementasi keterbukaan informasi dalam rangka mendorong badan publik untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, terbuka, bersih, akuntabel dan melayani di Sulawesi Selatan,” lanjut Yessy.
Pemprov Sulsel, lanjutnya, mengapresiasi kinerja KI Prov. Sulsel yang menginisiasi dan secara konsisten memastikan terlaksananya kegiatan monev.
Yessy menjelaskan bahwa ditengah disrupsi teknologi, khususnya teknologi informasi, pemerintah didesak untuk cepat beradaptasi, berinovasi dengan berbagai platform untuk mendekatkan layanan pemerintah, khususnya layanan akses informasi kepada masyarakat. Pemprov Sulsel mendorong reformasi digital tata kelola pemerintahan, salah satunya melalui e-government.
“Pada forum ini kami mohon izin menitipkan amanah kepada seluruh badan publik di Sulawesi Selatan, yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik sampai level desa sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pimpinan badan publik pada setiap tingkatan termasuk kepala desa yang harus memiliki persepsi yang sama terhadap pentingnya menciptakan budaya keterbukaan informasi, agar bisa meningkatkan praktik tata kelola data di setiap badan publik dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan tata kelola yang handal berdasarkan kemajuan teknologi sebagai bahan dasar pelayanan informasi,” pungkas Yessy. (Resa/mr)