Dugaan Maraknya Tambang Galian C Tak Berizin di Maros, Kapolres Maros Kemana?

- Editor

Minggu, 20 Agustus 2023 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang Galian C yang tidak berijiin alias ilegal di wilayah hukum Polres Maros masih belum terlihat.

Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu dijajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkembang dan semakin bebas. Ada apa ?

Sangat tidak rasional  jika aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ataukah mungkin para penggiat tambang ilegal Galian C tersebut sudah tidak takut lagi dengan aparat kepolisian?

Bedasarkan hasil investigasi media ini dilapangan, terlihat beberapa titik tambang yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan leluasa dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan Moncongloe dan Tanralili.

Semestinya pihak kepolisian harus mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C tesebut, jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, lalu beraktivitas lagi, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak hukum di Maros seolah tutup mata dan seakan ada pembiaran.

BACA JUGA :  Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

Padahal sudah sangat jelas, didalam undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsappnya perihal adanya dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang sedang beroperasi diwilayah hukum Polres Maros, hingga berita ini tayang Kapolres Maros belum memberikan tanggapan kepada media. (anca/mr)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA