MATARAKYAT.info, GOWA | Sekda Kabupaten Gowa Diduga Melanggar kode Etik ASN/PNS, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah gelar aksi demonstrasi (16/08/2023)
Aksi demonstrasi yang dihadiri oleh puluhan kader dari Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah tergabung dari beberapa lembaga gerakan mulai KPK, KAMRI, FKMI, GMPK Sulsel mewarnai tiga tuntutan adalah mendesak Bupati Gowa segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak terhormat terhadap sekertaris Daerah kabupaten Gowa sebagai kandidat calon anggota legislatif, mendesak Bupati Gowa menegakan surat edaran Kemendagri Nomor : 821 /549/SJ tentang pemecatandan mutasi terhadap ASN yang melanggar serta mendesak saudari Dra. Kamsina MM segera mengundurkan diri sebagai sekretaris Daerah kabupaten Gowa seperti yang disampaikan Dandi selalu jendral lapangan
Aksi tersebut berkaitan dengan adanya Sekretaris Daerah kabupaten Gowa yang diduga melanggar kode etik ASN/PNS dengan mencalonkan diri maju sebagai kandidat calon DPRD kabupaten Gowa dengan partai PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal Lapangan (KMPP) Dandi mengungkapkan bahwa adanya salah satu pejabat publik atas nama Dra. Kamsina MM yang masih menjabat sebagai sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten gowa mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD kabupaten Gowa fraksi PDIP, adanya hal tersebut jelas sudah menyalahi konstitusi.
Marlo salah satu masa aksi menyampaikan orasi ilmiah, bahwasanya saudari Dra. Kamsina MM selaluku sekretaris daerah kabupaten Gowa harus mundur dari jabatannya karena jelas sudah menyalahi aturan PP No. 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang di mana setiap pegawai negeri sipil yang terbukti menjadi anggota partai, pengurus partai secara otomatis diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 tahun 2014.
Dandi selaku jendral lapangan koalisi mahasiswa pemerhati pemerintah merasa kecewa terhadap pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati Gowa dan seluruh jajarannya karena tidak mampu menemui kawan-kawan masa untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan sikap kawan-kawan, ia juga menekankan bahwasanya ketika pak bupati selaluku pucuk tertinggi di kabupaten Gowa yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk segera mencopot sekretaris Daerah kabupaten Gowa (Sekda) yang telah melanggar secara nyata melanggar kode etik ASN/PNS maka Koalisi mahasiswa pemerhati pemerintah akan kembali turun pada momentum hari kemerdekaan Indonesia di depan kantor pemerintahan daerah.
Tuntutan:
1. Mendesak Bupati Gowa segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak hormat terhadap Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Gowa yang telah terdaftar sebagai Peserta Pemilu calon Anggota Legislatif kabupaten Gowa fraksi PDIP DAPIL GOWA 7.
2. Mendesak Bupati Gowa menegakkan surat edaran Kemendagri Nomor:821/5492/SJ Tahun 2022 dengan bunyi memperboehkan kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
3. Mendesak Saudari DRA KAMSINA MM Segera mengundurkan diri sebagai Sekda Kabupaten Gowa. (iwan/mr)