MATARAKYAT.info, MEDAN | Tak terima nama baiknya dicemarkan Dra. Ariani S.H akan melaporkan oknum wartawan melalui jalur hukum dengan melayangkan surat somasi tertanggal 9 Agustus 2023 ke Dewan Pers, atas pemberitaan media yang sudah dianggap mencemarkan nama baik, yaitu media Detiknewstv.com dan media Cakrawalanusantara.id, Kamis (10/8/2023).
Berita yang diterbitkan media online detiknewstv.com pada Sabtu (4/8/2023) yang berjudul ‘DPW. PWII dan DPC hanya patuh terhadap putusan DPP, berbuntut keluarnya surat somasi dari pihak Dra. Ariani S.H.
Menanggapi pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, tentang pembentukan atau struktural salah satu perkumpulan wartawan di Sumatera Utara yaitu PWII ( Persatuan Wartawan Independen Indonesia) membawa nama pribadi yang dituduhkan membawa atau menimbulkan kegaduhan diperkumpulan wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa media yang sudah tayang secara online yaitu, Detiknewstv.com dan Cakrawalanusantara id, Ariani mengaku sangat kecewa atas pemberitaan yang secara gamblang menuliskan namanya sebagai pembawa kegaduhan di salah satu perkumpulan wartawan di Sumatera Utara tanpa adanya konfirmasi dari wartawan kepada Ariani.
” Dengan adanya pemberitaan ini ,saya merasa keberatan karena ke dua nedia ini belum ada melakukan konfirmasi sebelum di publikasi” tegas Ariani
“Saat ini saya masih pimpinan umum disalah satu Media Online dan cetak yaitu Mataexpose.co.id, untuk itu saya paham betul Kode Etik Jurnalistik, dengan pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi yang bertujuan keakuratan dan keberimbangan suatu berita tentu saya sangat keberatan” lanjut Ariani
Feidrow Bendova Pinem SH, Benny Leonard Saragih, S.H, M.H selaku kuasa hukum Ariani juga mengatakan , kasus pencemaran nama baik kliennya sudah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat somasi terhadap kedua media antara lain Detiknewstv.com dan Cakrawalanusantara.id, juga akan melaporkan kasus ini langsung kepihak berwajib yaitu Polda Sumatera Utara.
Kami sebagai PH Ibu Ariani sudah melayangkan Somasi ke pihak Media nya melalui Dewan Pers dan berencana membuat laporan langsung Ke poldasu.
“Atas pemberitaan media tersebut tentunya nama baik klien kami sudah tercemar, adapun salah satu media yang menayangkan pemberitaan tersebut sudah menghapus berita, akan tetapi tanpa adanya permohonan maaf dari pihak redaksi ataupun oknum wartawan dari media tersebut kepada klien kamibyaitu saudari Ariani, kami sudah melayangkan somasi ke Dewan Pers sebagai permintaan hak jawab dari klien kami” pungkas Feidrow Bendova Pinem S.H.
Sesuai dengan Ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Feidrow Bendova Pinem, S.H juga menjelaskan kemungkinan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Feidrow Bendova Pinem, S.H dan Benny Leonard Saragih, S.H, M.H selaku PH Ariani juga berharap DPP PWII pusat turut ambil sikap dan memberikan sikap tegas khususnya untuk wilayah Sumatera Utara demi terwujudnya wadah Insan pers yang Profesional
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id megatakan, “terus mau di apakan, udah dihapus beritanya jadi mau apa lagi dan silahkan mau lapor ke dewan pres silahkan maksud saya, saya sudah hargai kalian ya sudah” ujar Pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id
“Kemarin ibu itu udah ngomong sama saya kok, jangan kalian ga go ga go muncul lagi udah hapus beritanya. Silakan klarifikasi atau somasi Dewan Pres kalo kalian ngogap ngogap saya jangan ya kalian kalo mau laporkan ke Dewan Pers silahkan. Kemarin saya udah ngomong sama ibu itu, kalian jangan lagi timbul -timbul kan masalah lah, “ucap pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id dengan nada tendensius
Macam mana bapak bisa tau berita itu, udah dihapus kok konfirmasi dan mana ibu Ariani disitu.
Dijawab ” wartawan saya ini pak dari Pulau Nias jangan bapak bilang sama saya, ngogap ngogapi la pak kan ngak enak gitu pak kita ini konfirmasi. ibu itu udah ngomong ke saya jangan muncul satu orang lagi muncul satu orang lagi apa lagi tujuannya.
Kemarin ibu ngomong ke saya ijin pak katanya, ya saya kordinasi ke anggota biar di hapus karna mengigat berkawan khan selesai
” Jangan lagi muncul lagi bahasa Sumbar itu maksud saya bukan itu itu aja urusan kita. Dan mana bisa lagi ibu itu kirim rilisnya beritanya. Ya itu kan ngak bisa dia tengok berita. Jadi gitu aja lah pak saya ada kegiatan lagi ini,” ucapnya Pimpinan Redaksi cakrawalanusantara.id pada saat dihubungi melalui via seluler Kamis (10/08/2023) sekitar pukul 12: 56 WIB.
Dikonfirmasi Pimpinan redaksi Detiknewstv.com namun tidak bisa dihubungi hingga berita ini tayang awak media akan berusaha menghubungi bersangkutan. (af_lase/mr)