MATARAKYAT.info, MAROS | Tunggakan pajak PT Semen Bosowa yang mencapai Rp40,6 Milliar membuat aktivis Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Ismail Tantu mendesak Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam untuk segera melayangkan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPSP atas tunggakan pajak tersebut.
Ismail Tantu menyampaikan kepada awak media ini, bahwa tunggakan pajak PT Semen Bosowa, Rp37,4 Milliar dan PT Bosowa Mining yang mengelolah marmer Rp3,6 Milliar sehingga tunggakan tersebut menembus angka yang fantasitis yakni sebanyak Rp40,6 Milliar.
Lebih aktivis Lemkira tersebut mengatakan, tunggakan itu terjadi sejak tahun 2009, sampai dengan tahun 2021, tidak termasuk perhitungan penetapan pajak untuk Januari hingga Agustus 2022. Perolehan pajak tersebut merupakan restribusi tambang golongan C Tanah Liat dan Batu Gamping untuk bahan baku semen, seharunya di selesaikan pertriwulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail Tantu menegaskan, jika hal tersebut terus dibiarkan berlarut larut, maka potensi utang pemerintah daerah bakal makin membengkak setiap tahun. Sementara pemerintah baru dapat berhasil dalam pembangunan, jika penerimaan pajak dapat dimaksimalkan dari pengusahanya.
“Semenjak orde baru, perusahaan ini berdiri di Maros, tak pernah taat bayar pajak, padahal sudah milliaran metrik kubik sumberdaya alam Maros yang di keruk ” kata Ismail saat hubungi melalui telepon selularnya. (9/8/2023)
Terkait persoalan tunggakan pajak Bosowa, Ismail Tantu yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan langsung menemui Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam (3/8/2023). Dalam pertemuan tersebut Bupati Maros mengatakan bukannya tidak bisa tegas, alasannya masih ada niat baik dari pihak perusahaan untuk bertanggungjawab menyelesaikan tunggakan pajak tersebut dengan cara bertahap.
Mengenai upaya penagihan paksa, dengan menyita aset, Chaidir mengaku, pihaknya tetap menjalin komunikasi kepada pihak perusahaan dan soal ini akan diserahkan pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Maros, untuk mengambil keputusan.
“Minggu lalu juga kami sudah komunikasi dengan pihak Manejemen Bosowa dan kami mengundang mereka untuk membicarakan rencana pembayaran pajak tertunggak itu secara bertahap ” kata Chaidir, mengaku menerima alasan Bosowa tidak bisa bayar karena peristiwa Covid 19.
Ismail mengatakan, seperti diketahui jika penagihan pajak Bosowa itu, hanya sebatas memberikan surat surat teguran saja tanpa ada upaya lanjutan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP.
Secara gamblang Ismail menyampaikan, karena tidak mampu melakukan tindakan itu, Pemda Maros dinilai tidak serius, karena seharusnya setelah 21 hari teguran terakhir diabaikan oleh pihak Bosowa maka Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Maros mengeluarkan Surat Paksa, seperti diatur dalam Undang Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP.
Jika dengan PPSP tidak membuahkan hasil, maka pemerintah berhak melakukan penyitaan dan seterusnya sebagaimana yang diatur oleh undang undang yang berlaku.
“Ini penting kami sampaikan sebab proses penagihan tunggakan pajak itu ada batas waktunya, lewat dari itu hasilnya nol pada akhirnya hanya gigit jari” tegas Ismail. (a.aso/mr)