MATARAKYAT.info, MAROS | Peroses pengalihan dan pengeporan hak atas tanah di Kecamatan Marusu Kabupaten Maros oleh oknum Kadus Matana yang diduga terindikasi menyalagunakan jabatan dan wewenangnya selaku Kepala dusun.
Ironisnya Camat Marusu hanya diam saja dan sepertinya kurang pengawasan terhadap oknum kepala dusun serta kepala desanya, sehingga perbuatan kepala dusun yang sering menerbitkan status kepemilikan tanah warga tersebut sering menimbulkan keresahan dan kekisruhan di antara pihak.
Sekjend Pekan 21 Amir Kadir menegaskan, perbuatan Kadus Matana Desa Tellumpoccoe Kecamatan Marusu Kabupaten Maros yang selalu menerbitkan surat-surat keterngan yang berkaitan dengan pengalihan dan pengoporan hak atan tanah diduga menyalahi kewenangannya sebagai Kadus karena tidak dikordinasikan ke kecamatan selaku pejabat penguasa kecamatan atau PPAT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh kasus Kepala dusun dalam satu kesempatan, sehari mengeluarkan surat keterangan pernyataan objek surat keterangan garapan dalam keadaan tidak dalam sengketa akan tetapi dalam waktu tidak berselang sebulan oknum kadus kembali menerbitkan surat keterangan RINCIK letter C denga objek yang sama sehingga hal ini dapat menimbulkan masalah dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak baik pemerintah swasta dan masyarakat pada umummnya.
Yang sangat disayangkan pejabat kecamatan atau kepala kecamatan terkesan tinggal diam dan membisu terhadap perbuatan oknum didusun dan didesa yang seenaknya membuat surat surat keterangan yang berkaitan dengan pengalihan dan pengoporan hak atas tanah yang kemudian diperoses oleh PPAT Notaris .
Hal ini tegas dikatakan oleh Amir Kadir bahwa dikemudian hari akan menimbulkan komplik permasalahan yang dapat merugikan semua pihak utamanya masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanahnya.
“Kepala kecamatan harus bertanggunjawab atas ulah oknum oknum kadus yang cenderung over acting dalam mengambil keputusan didesanya”. (arj/mr)