MATARAKYAT.info, PANGKEP | Diduga menangkap ikan dengan cara terlarang, delapan orang warga pulau Barrang Lompo, Makassar terpaksa diamankan jajaran Satuan Polisi Perairan(Satpolair) Polres Pangkep.
Kasubag Humas Polres Pangkep, AKP Imran menjelaskan, delapan orang terduga pelaku diamankan saat anggota Satpolair melakukan patroli di sekitar pulau Tambakulu kecamatan Liukang Tupabiring.
Melihat perahu jolloro dan gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan, namun saat hendak didekati para pelaku melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun berhasil dikejar dan didekati, saat diinterogasi meraka akui sudah menangkap ikan gunakan bom,”kata AKP Imran saat preskon, Minggu (11/6/2023).
Dari delapan terduga pelaku, diamankan barang bukti perahu jolloro, kompresor, selang, kacamat renang dan kaki katak.
“Ketika dikejar, mereka membuang barang bukti ke laut. Ketika dilakukan pencarian barang bukti ditemukan masih mengapung. Namun, bom ikan tidak ditemukan karena sudah tenggelam,”jelas Kasubag Humas Polres Pangkep.
Delapan terduga pelaku terancam dikenakan undang-undang 31 tahun 2024 tentang perikanan, Permen KKP nomor 18 tahun 2021 tentang penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia, Pasal 55 ayat 1 KUHP.
” ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 1,2M,”imbuh Kasubag Humas Polres Pangkep. (rmh/mr)