MATARAKYAT.info, JAKARTA | Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka berinisial atas nama JGP telah memasuki babak baru yaitu telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Pelaksanaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dilakukan pada hari ini Jumat(09/06/2023) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JGP karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara. Tersangka JGP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”, jelas Tim Penyidik. Jumat(09/06/2023)
Tim Penyidik menambahkan, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan terkait dengan perkara tersebut tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.
Pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (ryd/mr)