MATARAKYAT.info, GOWA | Sejak marak diberitakan dimedia online terkait kasus peguasaan kawasan hutan konservasi TWA Malino yang terletak di Kampung Lembanna membuat warga setempat kian resah.
Pasalnya, sudah kurang lebih 8 bulan sejak mantan Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi datang kelokasi dan memberikan waktu 7 hari kepada Ahmad Triadi Syam untuk keluar dari kawasan hutan konservasi tapi sampai hari ini Gakkum KLHK terkesan tidak punya nyali untuk bertindak, sehingga membuat warga Kampung Lembanna bertanya, ada apa?
Seiring perkembangan proses penegakan hukum di Indonesia, seharusnya di ikuti oleh penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) dan dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anshar perwakilan warga Lembanna dalam pertemuannya dengan beberapa warga Kampung Lembanna menyampaikan, warga sudah menunggu 8 bulan namun tidak ada kejelasan terkait kasus Ahmad Triadi Syam yang dengan leluasa menduduki kawasn hutan konservasi TWA Malino.
Perwakilan warga Lembanna, Anshar menjelaskan bahwa dahulu dirinya bersama mertuanya H. Muhammad juga menggarap lokasi yang diduduki oleh Ahmad namun setelah mengetahui kalau lokasi yang digarapnya masuk dalam kawasan hutan konservasi kami langsung meninggalkan lahan yang telah kami garap puluhan tahun tersebut, namun Ahmad masih bertahan dan bahkan menambah bangunannya dilokasi tersebut.
Bukan hanya itu, Ahmad Triadi Syam dan orangtuanya juga mengklaim Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lembanna sebagai lokasi miliknya yang membuat warga Kampung Lembanna semakin geram dan membuat 464 warga Kampung Lembanna harus membuat surat pernyataan keberatan atas ulah Ahmad dan orangtuanya.
Anshar menambahkan, selama ini kami sabar menunggu proses hukum dari Gakkum KLHK Sulwesi tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan.
“Jangan sampai kesabaran warga Lembanna sudah habis dan berbuat hal yang tidak di inginkan terjadi dilokasi hanya karena Gakkum KLHK Sulawesi lambat menyikapi masalah ini” tegas Anshar.
Anshar berharap Gakkum KLHK Sulawesi bisa adil dalam penegakan hukum terkait masalah yang terjadi di Kampung Lembanna, agar tidak terjadi konflik atau gesekan dilokasi. (sam/mr)