MATARAKYAT.info, MAROS | Sudah hampir sebulan kejadian serta laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang menimpa seorang anak dibawah umur berinisial AM berusia 11 tahun yang terjadi di jln Cempaka Maros tepat dibelakang eks. terminal lama, kelurahan Alliritengae.
Peristiwa penginayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Maros unit PPA .
Menurut penjelasan orang tua korban Muhlis (45 tahun) bahwa setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini menurut pengetahuan kami baru tiga orang yang diperiksa dan sampai hari ini belum ada yang ditersangkakan, berdasarkan pengakuan anak kami (Korban) diperkirakan ada lima orang terduga pelaku yang secara bersama sama melakukan pengeroyokan pada malam itu Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WITA akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka luka utamanya pada bagian wajah dan langsung melakukan visum serta melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini Polres Maros. (7/6/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan kami selaku orangtua korban meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara serta mentersangkakan terlapor yang di duga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan. (arj/mr)