MATARAKYAT.info, GOWA | Masyarakat Lembanna pertanyakan status Ahmad Triadi Syam yang menduduki kawasan konservasi TWA Malino (Camping Ground Lembanna) yang sampai hari ini belum ada kejelasan dan masih menguasai lahan tersebut.
Ahmad Triadi Syam memang terkesan kebal hukum dan sudah meresahkan masyarakat Lembanna.
Ansar salah seorang warga mengatakan bahwa lahan tersebut pernah disengketakan antara mertuanya H. Muhammad dengan Syamsuddin namun hasil persidangan kedua belah pihak ditolak, baik penggugat maupun tergugat karena lahan yang disengketakan masuk kawasan konservasi TWA Malino dan keputusannya dikembalikan ke Negara. (6/6/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya putusan tersebut tidak diikuti oleh perintah eksekusi sehingga salah satu pihak masih bertahan dilokasi tersebut.
Kelakuan Ahmad Triadi Syam terkesan menyepelekan persoalan hukum yang dilanggarnya yang menduduki kawasan hutan konservasi TWA Malino dan kerap beradu argumen dengan petugas yang datang menegurnya.
Dan ironisnya lagi saat Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH yang datang kelokasi yang dikuasai (Duduki) oleh Ahmad Triadi Syam pada tanggal 30 Agustus 2022 yang lalu dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ahmad Triadi Syam melanggar hukum.
Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmya, dan/atau mengerjakan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf huruf a UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahkan menurut penjelasan warga yang menyaksikan dan mendengarkan penyampaian Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi tersebut juga menyampaikan kepada Ahmad Triadi Syam bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Ahmad Triadi Syam selama 7 hari untuk membongkar bangunannya dan apabila tidak dilakukan pembongkaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lagi, lagi pada saat diberi pilihan penyelesaian melalui jalur persuasif atau jalur hukum oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi Dodi Kurniawan, namun saat itu Ahmad Triadi Syam dengan enteng mengatakan memilih jalur hukum.
Masayarakat Lembanna yang sudah gerah dengan kelakukan anak dari Syamsuddin tersebut berharap Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang menjanjikan akan memproses kasus ini dalam 7 hari kerja namun hingga saat ini belum ada belum ada kejelasan sementara sudah 8 berlaku Ahmad Triadi Syam semakin menjadi jadi dan membuat masyarakat kian geram dengan kelakukan Ahmad Triadi Syam sampai sampai masyarakat Lembanna membuat Surat Keberatan Warga Kampung Lembanna yang ditanda tangani oleh 464 warga.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya Eka mengatakan bahwa pihak Balai Gakkum KLHK Sulawesi untuk segera melakukan langkah hukum kepada Ahmad Triadi Syam agar masyarakat Kampung Lembanna merasakan keadilan.
Menurut Adhitya, hal ini jika dibiarkan terus menerus tentunya akan bermuara kepersoalan konflik ditengah masyarakat yang nantinya akan membuat masyarakat semakin geram dengan ulah Ahmad Triadi Syam.
“Intinya, pihak Balai Gakkum KLHK Sulawesi harus tegas memberikan sanksi kepada Ahmad Triadi Syam, jika memang ada hukum yang dilanggar segera proses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau tidak ada hukum yang dilanggar segera keluarkan yang bersangkutan dari kawasan hutan konservasi dan apabila tidak masuk kawasan hutan konservasi biarkan masyarakat yang lain masuk kelahan tersebut” Pungkas Adhitya Ketua Umum Kompak Indonesia. (sam/mr)