Kerukunan Keluarga Samanggi Tolak Ativitas PT Delima Utama Pembuatan AMP

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | PT. Delima Utama ini adalah perusahaan Pelaksanaan konstruksi berbentuk PT beralamat di Jl. Letjen Mappaodang No. 9 kabupaten Kota Makassar, berencana membangun Asphalt Mixing Plant (AMP) di dusun Samanggi, desa samanggi Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Perwakilan warga forum pemuda samanggi Basri Ogi (31/5/2023) saat di wawancarai sangat menyayangkan sikap PT. Delima Utama atas memaksakan kehendak buat penbangun Aspal Mixing Plant (AMP) tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.

Basri Ogi juga mengatakan kalau kepala desa samanggi telah didatangi oleh pemilik lokasi adanya aktifitas tersebut hanya untuk stok fail material saja dan itu di benarka oleh kepala desa samanggi Hj. Darwana membenarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktifitas kegiatan pembuatan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) di ketahui oleh warga sekitar karena adanya surat yang masuk ke balai taman Nasional terkait permohonan klarifikasi lokasi izin pemanfaatan lahan pembanguna AMP ,kami juga meminta kepada Bapak Bupati Maros Karna adanya peran serta oknum Satpol PP kabupaten Maros dalam pengurusan permohona izin yang sudah tidak sesuai dengan tufoksinya.

BACA JUGA :  Polres Bantaeng Gelar Perkara Kasus Pembakaran Pohon Cengkeh, Pelapor Harap Pelaku di Tangkap!

Serta salah satu aktifitas sangat menyesalkan atas kejadian seperti ini, Abdul Malik pengurus LSM KIFFA RI juga berharap Kepala dinas MPP Nuryadi untuk tidak memproses perijinan sebelum ada kejelasan dari pihak terkait utamanya Forum Pemuda Samanggi, tokah masyarakat,tokoh agama.

Begitu pula APH kiranya dapat memanggil pelaksana kegiatan tersebut,serta mengusut siapa dalang dari kegiatan tersebut.

Rencana pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) Diduga belum mengantongi rekomendasi Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, serta rekomendasi layak dari Balai Pengelolah Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung,Makanya, perusahaan yang membangun AMP bisa dikenakan sanksi pidana.

Setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.

Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanski pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Sampai berita ini realease awak media berusaha mencari kontak pelaksana PT. Delima Utama.  (Arjun)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA