Konflik Lahan Desa Harapan di Luwu Timur Memanas, Petani Tunjukkan Bukti PBB dan SKT

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, LUWU TIMUR  |  Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim).

Penolakan itu menguat setelah beredarnya dokumen resmi yang memuat jadwal pelaksanaan penertiban di lokasi lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim.

Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka juga menyatakan sebagian warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga.

Dokumen Penertiban Beredar

Berdasarkan salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026”, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan tahapan mobilisasi alat berat dilakukan pada 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing.

Kegiatan pelaksanaan meliputi apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lokasi yang disebut sebagai area Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.

Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Selain itu, disiapkan kendaraan operasional termasuk alat berat dan dump truck.

BACA JUGA :  Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

Bagi petani, rincian tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa.

Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun

Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah kini memasuki usia produktif.

Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama.

“Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” ujar Iwan.

Pemda Lutim sendiri diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022.

Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim kepemilikan lahan, maka sengketa harus diuji melalui pengadilan.

“Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hasbi.

Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta agar pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk dokumen administratif seperti SKT dan PBB yang telah mereka kantongi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait detail pelaksanaan penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (@mr)

Penulis : Ridwan Djafar Farhum

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini
Transformasi Nusakambangan, Menteri Imipas Tuai Pujian dari Ketua Komisi XIII DPR RI
Lapas Maros Terima Kunjungan Cyclevalue, Dorong Pengelolaan Limbah Berbasis Budidaya Maggot
Mahasiswa UMI Lakukan Penelitian PKM di Lapas Maros, Dorong Sinergi Akademik dan Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Maros Perkuat Sinergi Kelembagaan bersama KPU Kabupaten Maros
Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Ungkap Sejumlah Perusahaan di Kecamatan Marusu Diduga Tak Punya SKDP
Lapas Kelas IIB Maros Teguhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas
Konsolidasi Gerakan Rakyat Gowa, Asri Tadda Tekankan Kesatuan Visi Menangkan Anies

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:00 WITA

Konflik Lahan Desa Harapan di Luwu Timur Memanas, Petani Tunjukkan Bukti PBB dan SKT

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:45 WITA

Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:15 WITA

Transformasi Nusakambangan, Menteri Imipas Tuai Pujian dari Ketua Komisi XIII DPR RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:48 WITA

Lapas Maros Terima Kunjungan Cyclevalue, Dorong Pengelolaan Limbah Berbasis Budidaya Maggot

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52 WITA

Mahasiswa UMI Lakukan Penelitian PKM di Lapas Maros, Dorong Sinergi Akademik dan Pembinaan Warga Binaan

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:38 WITA

Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Ungkap Sejumlah Perusahaan di Kecamatan Marusu Diduga Tak Punya SKDP

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:54 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Teguhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Senin, 2 Februari 2026 - 23:36 WITA

Konsolidasi Gerakan Rakyat Gowa, Asri Tadda Tekankan Kesatuan Visi Menangkan Anies

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA